Penangguhan Penahanan Panji Gumilang Ditolak Bareskrim, Sebut Panji Tak Kooperatif

Penangguhan Penahanan Panji Gumilang Ditolak Bareskrim, Sebut Panji Tak Kooperatif
Panji Gumilang/dtc

JAKARTA, LIPO - Kuasa Hukum tersangka penistaan agama sekaligus pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang (PG) mengajukan penangguhan penahanan, namun pengajuan tersebut ditolak Bareskrim Polri.

“Penyidik dengan berbagai pertimbangan yang sudah kemarin kami sampaikan, kita akan tetap melaksanakan penahanan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/8/2023).

Meski begitu, Djuhandhani mengatakan pengajuan penangguhan penahanan merupakan hak dari seorang tersangka.

Djuhandhani sebelumnya mengungkapkan alasan penyidik menahan Panji lantaran dianggap tidak kooperatif saat pemeriksaan. Sebab, Panji sebelumnya dijadwalkan diperiksa penyidik pada 27 Juli 2023. Tetapi, tidak hadir karena alasan sakit.

Djuhandhani mengakui bahwa Panji melampirkan surat keterangan dokter saat meminta agar pemeriksaan terhadap dirinya dijadwalkan ulang. Hanya saja, surat tersebut dilampirkan melalui pesan WhatsApp (WA) dan tidak tidak bisa dibuktikan.

“Tidak hadir menyatakan alasan sakit demam namun fakta surat dokter kita ragukan keabsahannya, hanya kirim via WA, aslinya diminta tidak diberikan. Alasan sakit (tapi) memunculkan diri di publik dan keterangan penasehat hukum sakit tangan patah,” ujarnya.

Selain itu, ancaman hukuman pada pasal yang disangkakan kepada Panji Gumilang yang lebih dari lima tahun, juga turut menjadi dasar penyidik untuk menahannya. Di samping itu, penyidik khawatir Panji Gumilang menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.

Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum Panji, Hendra Effendi mengatakan tersangka kasus penistaan agama, Panji Gumilang mengajukan penangguhan penahanan.

Hendra mengatakan, salah satu alasan penangguhan penahanan itu lantaran Panji yang sudah lanjut usia. Selain itu, pihak pengacara berharap penangguhan penahanan bisa diterima atas dasar kemanusiaan.

“Usianya sudah di angka 77 jadi tidak mungkinlah seorang dalam kapasitas tokoh pendidik ya dan tentunya bisa melakukan hal-hal yang lebih dari apa yang didugakan atau yang disangkakan hari ini,” ujar Hendra pada Rabu (2/8/2023).

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Panji sebagai tersangka pada Selasa (1/8/2023) malam.

Penyidik juga melakukan penahanan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut, Panji ditahan selama 20 hari ke depan sejak 2 Agustus hingga 21 Agustus 2023.

Kasus ini bermula dari adanya kabar di media sosial terkait kontroversi ajaran menyimpang yang diduga terjadi di Ponpes Al Zaytun. Setelahnya, sejumlah pihak melaporkan Panji selaku pimpinan ponpes di Indramayu, Jawa Barat, ke Bareskrim.

Total, ada 3 laporan yang diterima Bareskrim terkait kasus Panji. Dalam perkara ini, Panji tak hanya dijerat pasal penistaan agama. Panji juga dikenakan pasal berlapis terkait ujaran kebencian dan pemberitaan bohong.

Alasannya Kuat Panji dijerat terkait pemberitaan bohong sebagaimana Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Kemudian, Pasal 45A Ayat 2 jucto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Isi Pasal 45A Ayat 2 tersebut terkait ujaran kebencian. Panji juga dijerat pasal terkait penodaan atau penistaan agama yakni Pasal 156A KUHP.(*3)

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Al Zaytun

Index

Berita Lainnya

Index