Demi Rampungkan Berkas Dugaan Tipikor di Baznas Kota Dumai, Penyidik Terjun ke Pelosok Daerah

Demi Rampungkan Berkas Dugaan Tipikor di Baznas Kota Dumai, Penyidik Terjun ke Pelosok Daerah

DUMAI, LIPO - Kejaksaan Negeri (Dumai) tengah merampungkan penyidikan dugaan korupsi di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) kota Dumai. 

Untuk melengkapi berkas perkara dan melengkapi alat bukti, penyidik kejaksaan bahkan harus sampai ke pelosok-polosok daerah. 

Dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan dalam pengelolaan Keuangan Baznas Kota Dumai Tahun Anggaran (TA) 2019 - 2021 ini, penyidik telah menetapkan Indra Syahril sebagai tersangka tersangka. 

Saat dugaan rusuah ini terendus dan diusut pada Desember 2022, Indra Syahril menjabat Bendahara Baznas Dumai. 

Kepala Kejari (Kajari) Dumai Agustinus Herimulyanto, pengusutan kasus ini  cukup menghadapi kendala karena pihak-pihak yang merasa terksit dalam kasus ini berupaya menghilangkan barang bukti. Itu juga alasan pihak penyidik berhati-hati melakukan publikasi. 

"Misalnya setelah publikasi, ada pihak yang berupaya menghilangkan surat-surat bukti dan rekayasa-rekayasa surat bukti," ujar Kepala Kejari (Kajari) Dumai Agustinus Herimulyanto kepada wartawan pada Senin (7/8/23).

Disampaikan Kajari, menjadi tantangan tersendiri saat menghadapi banyaknya mustahik atau penerima dana zakat, dan sebaran lokasi demi kepentingan pembuktian. Puluhan mustahik telah diperiksa, bahkan tim penyidik harus menjangkau pelosok terpencil.  

"Jaksa penyidik melakukan pemeriksaan di lokasi mustahik yang terpencil karena mereka kesulitan transportasi ke Kejari Dumai. Ada pula mustahik yang difable/disabilitas," sebut Kajadi.

"Paling pelosok adalah di daerah Batu Teritip, yang untuk sampai ke lokasi harus dengan menyusuri sungai, pagi, siang bahkan malam. Di situ ada ada sekitar 5 kelompok tani dan kelompok nelayan," beber Jaksa bergelar Doktoral itu.

Semua bukti berupa keterangan para mustahik dikaitkan dengan bukti surat-surat terkait, seperti kuitansi/tanda terima dan pembukuan keuangan di Baznas. Dari bukti-bukti itu lah terungkap sebagian modus operandi dan tersangkanya.

Yaitu, antara lain perbuatan-perbuatan memotong dana atau penyaluran dana tidak penuh, mustahik tidak menerima dana namun dibuat pertanggungjawaban menerima penuh. 

"Rentang waktu perbuatan tersangka pada saat tersangka IS (Indra Syahril,red) masih sebagai pegawai Pengelola dan Penyalur dana zakat tahun 2019 sampai dengan dia menjadi Bendahara tahun 2021," kata Kajari.

Akibat kerugian keuangan yang timbul pun telah dihitung oleh tim auditor dengan didasarkan pada bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik, baik keterangan saksi maupun surat-surat, dan itu pun masih dikonfirmasi oleh tim auditor. Pihaknya sangat mengapresiasi tim auditor Inspektorat Kota Dumai atas dedikasi dan kerjasamanya dalam proses penyidikan. 

"Terkait lingkup keuangan negara, Jaksa penyidik juga telah mendapatkan keterangan ahli keuangan negara dari Kementerian Keuangan RI di Jakarta," sebut Agustinus.

Hari ini, kata Kajari, pihaknya menyampaikan laporan atau pemberitahuan penetapan tersangka Indra Syahril ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan KPK RI di Jakarta. Ini sebagai pemberitahuan perkembangan penyidikan atas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah dikirim ke KPK RI pada akhir tahun 2022 yang lalu. 

Pasca penetapan tersangka, tim Jaksa Penyidik masih akan melakukan pengumpulan bukti-bukti melalui pemeriksaan-pemeriksan, penyitaan, dan lain-lain sesuai hukum acara pidana sehingga fakta-fakta benar-benar meyakinkan.  

"Tim Penyidik berusaha agar berkas perkara tersangka IS segera rampung dan dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum (P-21), dan kemudian segera dapat diserahkan ke Penuntut Umum untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," imbuh Kajari.

"Dalam penyidikan yang masih berjalan ini, Jaksa Penyidik juga terus mendalami ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain yang tentu mewajibkan diperolehnya alat bukti yang cukup. Penyidik tidak mungkin mengandalkan pembuktian hanya dari pengakuan seseorang saja, namun wajib terpenuhi 2 alat bukti yang saling bersesuaian. Antara lain bisa dari keterangan saksi-saksi dan bukti surat-surat," pungkasnya.

Informasi tambahan, tersangka Indra Syahril telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai sejak Jumat (4/8) kemarin. Dia dititipkan di sana untuk 20 hari ke depan.

Sebelumnya, Kejari juga pernah mengusut perkara korupsi di Baznas Dumai. Adalah Zulfikar, Staf di Baznas Kota Dumai itu dinyatakan bersalah melakukan penyimpangan uang zakat di RSUD Kota setempat senilai Rp190 juta.

Atas perbuatannya itu, Zulfikar dihukum pidana penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan. 

Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp140.282.330. Dari jumlah itu, sebanyak Rp50 juta telah dibayarkan, sehingga sisa uang pengganti sebesar Rp140.282.330 dibebankan kepadanya subsidair 6 bulan kurungan. (*1) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index