Tersangkut Kasus Perusakan, Polda Riau Tetapkan Mantan Sekdako Pekanbaru Jadi Tersangka

Tersangkut Kasus Perusakan, Polda Riau Tetapkan Mantan Sekdako Pekanbaru Jadi Tersangka
Mantan Sekdako Pekanbaru.MN/foto.riau1.

PEKANBARU, LIPO  - Mantan sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, MN ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda terkait dugaan perusakan tanaman sawit di sebuah perkebunan di Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.

Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, membenarkan penetapan tersangka terhadap kedua orang tersebut.

"Kasus perusakan pohon sawit yang ditanam oleh pelapor, sekitar 70-an batang pohon sawit," ujar Asep, Selasa (22/8/2023).

Selain MN, penyidik juga menetapkan satu orang lainnya sebagai tersangka, yakni JS. Atas penetapan tersangka, MN dan JS melayangkan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Asep menyebut, di kasus itu, para pihak mengklaim kepemilikan lahan.

"Namun salah satu pihak sudah menanam, kemudian dicabut oleh pihak MN ini. Itulah yang dilaporkan perusakannya itu. Selain MN, ada tersangka lain inisialnya J," jelas Asep.

Terkait penanganan kasus ini, Asep menjelaskan, penyidik sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada kejaksaan dan ditembuskan kepada tersangka.
"Saat ini masih dalam proses penyidikan," paparnya.

Diketahui, MN dan JS melayangkan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dari petitum permohonan pra peradilan yang dilihat pada website resmi Pengadilan Negeri Pekanbaru di alamat https://sipp.pn-pekanbaru.go.id, penetapan tersangka terhadap keduanya yakni pada 31 Juli 2023.

Dalam hal ini MN dan JS meminta hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap keduanya berkenaan dengan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170, tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.

Menanggapi adanya permohonan pra peradilan itu, Asep menyatakan pihaknya siap untuk menghadapinya.

"Kita hadapi, nggak masalah, itu biasa dalam penegakan hukum, itu dalam rangka uji formil," pungkas Asep.(*1)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index