Pengacara Anggota Dewan Laporkan Ketua DPRD Bengkalis ke Polda Riau

Pengacara Anggota Dewan Laporkan Ketua DPRD Bengkalis ke Polda Riau
Harris Wilson/F: ist

LIPO - Kuasa Hukum empat anggota DPRD Bengkalis itu, Harris Wilson dari Kantor Hukum Patar Pangasian dan Rekan, melaporkan Ketua DPRD Bengkalis, Khairul Umam, ke Polda Riau, atas dugaan telah menyebar berita fitnah terkait konferensi persnya atas proses Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPRD Bengkalis. 

Adapun empat orang anggota dewan yang di PAW di DPRD Bengkalis itu, yaitu Al Azmi, Ruby Handoko alias Akok, Septian, dan Safroni Untung.

"Sudah kami proses secara hukum di Polda Riau atas dugaan menyebar fitnah," ujar Harris kepada wartawan Jumat (08/09/23).

Harris meyakini laporannya akan diproses oleh Polda Riau melalui Subdit V Siber Ditreskrimsus.

"Kami yakin proses hukum terhadap Khairul Umam akan berjalan lancar. Kita tunggu saja sampai ke meja hijau," kata Harris.

Harris yang juga mewakili anggota DPRD Bengkalis Hendri Hasibuan menjelaskan, pada saat menggelar konferensi pers pada 4 September 2023, Khairul Umam menyebut, kalau dirinya hanya menjalankan tugasnya.

"Bahwa tidak benar jika Khairul Umam hanya menjalankan tugasnya dalam mem-PAW empat anggota dewan yang merupakan klien kami. Kami menilai tindakannya yang melanjutkan proses PAW tersebut patut diduga ada apa-apanya," kata Harris.

Dijelaskan Harris, pada 9 Agustus 2023, pihaknya sudah melayangkan gugatan atas proses PAW tersebut dan dirinya (Khairul Umam) adalah pihak turut tergugat. Terkait gugatan itu sudah kami beritahukan  secara surat langsung dan juru sita pengadilan juga telah menyampaikan kepada Khairul Umam.

Selain itu kata Harris, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam PAW. Salah satunya adalah tidak ada sengketa peradilan terhadap proses PAW, Dia sudah tahu kami sedang mengajukan gugatan ke pengadilan.

"Jadi, tidak benar dia menjalankan proses PAW secara hukum, melainkan kami duga semena-mena dan melanggar ketentuan undang-undang (PP dan Tatib DPR) karena memproses hal-hal yang tidak lengkap syarat administratif, melanggar dan tidak menghormati proses hukum yang ada, tindakan seperti itu apakah patut dilakukan seorang yang mengaku pejabat negara," kata Harris.

Saat konferensi pers, Harris menilai  Khairul Umam diduga telah melakukan tindakan yang melawan hukum dengan mencemarkan nama baik  Hendri Hasibuan dengan menyebarkan berita-berita di media massa elektronik, tiktok, youtube, dan lainnya.

Selain itu, Khairul Umam juga disebutkan membagi-bagikan selebaran tertulis atas ucapannya kepada orang-orang yang diundangnya dan kemudian pembicaraan/kata-katanya yang bermuatan menghina serta di-upload ke media sosial. 

"Kata-kata yang mengatakan, klien kami penghasut, provokator, pembuat fitnah dan lain-lain yang diduga diucapkan oleh Khairul Umam. Kami duga telah melanggar undang-undang ITE. Kami sudah mengumpulkan bukti-bukti gambar, surat, dan link yang menyebarkannya. Seluruhnya sudah kami sampaikan kepada Penyidik dalam laporan tersebut," tukasnya. ***

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#PAW

Index

Berita Lainnya

Index