DPRD Inhil Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan KUA dan PPAS 2024

DPRD Inhil Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan KUA dan PPAS 2024
Wakil Ketua DPRD Inhil Edi Gunawan memimpin Rapat Paripurna

TEMBILAHAN, LIPO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indragiri Hilir (Inhil) menggelar Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023 dengan agenda penyampaian pidato Bupati tentang Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2024, Senin 7 Agustus 2023.

Rapat Parpurna yang digelar di aula Gedung DPRD, Jalan HR Subrantas Tembilahan ini dipimipin oleh Wakil Ketua I DPRD Edi Gunawan didampingi Wakil Ketua III DPRD Andi Rusli.

Hadir saat itu, Wakil Bupati (Wabup) H Syamsuddin Uti, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah (Sekda) H Afrizal, 23 Anggota DPRD sejumlah Pejabat Eselon di lingkungan Pemkab Inhil.

Wabup H Syamsuddin Uti dalam pidatonya mengatakan, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir telah menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024 melalui Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 7 Tahun 2023.

RKPD tersebut disusun sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Deerah, serta tata cara perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah.

Kemudian, juga mengacu pada RPJPD 2005–2025, Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2024-202 dan Perubahan RPJMD Provinsi Riau i-3 Tahun 2019–2024 serta diselaraskan dengan rencana kerja pemerintah tahun 2024 dan RKPD Provinsi Riau tahun 2024-2026.

"RKPD Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2024 merupakan tahun pertama dari pelaksanaan RPD 2024-2026 yang mempunyai kedudukan yang sangat penting untuk menjembatani antara perencanaan strategis jangka menengah dengan perencanaan dan penganggaran tahunan," ujar Wabup.

Selanjutnya, berdasarkan RKPD yang telah ditetapkan tersebut, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir menyusun rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan rancangan Prioritas dan Plafon Sementara (PPAS) TA 2024. Hal ini sesuai dengan amanat peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.(Adv/DPRD)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index