Pengacara 4 Anggota DPRD Bengkalis Nilai Gubri Tak Hormati Proses Hukum

Pengacara 4 Anggota DPRD Bengkalis Nilai Gubri Tak Hormati Proses Hukum
Gubernur Riau, Syamsuar/F: ist

PEKANBARU, LIPO - Empat Anggota DPRD Bengkalis, Riau, melalui pengacaranya akan menggugat Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau yang memberhentikannya melalui  Pergantian Antar Waktu (PAW). Menurut mereka, keputusan tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. 

Harris Wilson dari Kantor Hukum Patar Pangasian dan Rekan yang merupakan Kuasa Hukum (PH) dari 4 anggota dewan tersebut menegaskan, SK tersebut terbit meski masih ada gugatan dari keempat dewan itu di Pengadilan Bengkalis. 

"Kami akan lawan secara hukum. Nantinya kita akan gugat SK Gubernur tersebut karena diduga melanggar hukum," ujar Harris Kamis (21/09/23).

Sampai saat ini kata Harris, proses gugatan kliennya  terhadap proses pemberhentian kliennya sebagai anggota dewan Bengkalis 2019-2024 masih berjalan di Pengadilan Negeri Bengkalis. Sementara Gubernur Riau juga turut tergugat dalam persoalan ini. 

"Dalam gugatan tersebut kami sudah meminta kepada majelis hakim agar pihak-pihak menghentikan seluruh upaya atau proses administrasi pemerintah dalam PAW klien kami tersebut," katanya.

Harris menilai, dengan diterbitkannya SK pemberhentian 4 anggota dewan tersebut berpotensi terjadi pelanggaran hukum. Ia menilai Gubernur Riau tidak mengindahkan proses gugatan yang sedang berjalan  atas objek gugatan perdata di Pengadilan Negeri Bengkalis.

"Kami duga kuat tidak memiliki dasar administrasi dalam keputusannya itu sebagaimana telah diatur pada Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dan Pasal 104 ayat (5), Pasal 105 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018," terangnya.

"Kami menduga Gubernur sangat tergesa-gesa menerbitkan SK PAW klien kami ini. Kami berharap hal ini mudah-mudahan tidak ada kaitannya dengan kepentingan politik. Kami juga berharap gubernur dapat bertindak sesuai koridor hukum apalagi mengingat masa jabatan gubernur yang sebentar lagi habis dan gubernur sekarang adalah Ketua DPD Partai Golkar," imbuhnya lagi.

Terhadap SK tersebut, Harris telah melayangkan keberatan terhadap gubernur Riau. Ia juga mengingatkan semua pihak untuk menghormati proses hukum yang ada.

"Kita minta tidak ada pihak-pihak yang mencoba memainkan isu-isu politik yang berada di luar proses hukum, seperti mengkait-kaitkan hubungan keluarga klien kami dengan Bupati Bengkalis. Itu tak ada kaitannya dengan perkara ini. Apalagi salah satu klien kami Rubi Handoko tidak ada hubungan keluarga dengan Bupati. Malah Bupati saja pihak turut tergugat dalam perkara ini, ini murni proses hukum yang harus kita hormati bersama," pungkasnya. (*1) 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#PAW

Index

Berita Lainnya

Index