Bejatnya Bapak Ini, Tega Cabuli Anak Sendiri Sampai Hamil

Bejatnya Bapak Ini, Tega Cabuli Anak Sendiri Sampai Hamil
Ilustrasi/F: int

LIPO - Polsek Tambang Polres Kampar mengungkapkan kasus pencabulan anak di bawah umur, pada Senin, 9 Oktober 2023 lalu.

Seorang pria berinisial N (42), tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur. 

Menurut Kapolres Tambang, AKP Marupa Sibarani, aksi bejat itu tidak hanya dilakukan sekali tapi sudah dilakukan berkali-kali, akibatnya korban pun hamil. 

"Setelah ditanya, korban mengaku telah disetubuhi oleh ayahnya dan korban mengatakan telah disetubuhi oleh ayah kandung sebanyak 5 kali," kata Marupa, Senin (16/10/2023).

Mendengar cerita dari kakak korban, Ibu korban lalu melaporkan ke Polsek Tambang untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.

Setelah dilakukan penyelidikan,  personel Unit Reskrim Polsek Tambang menangkap pelaku N, dimana saat itu pelaku sedang menunggu angkutan umum untuk melarikan diri. 

"Pada 15 Oktober 2023, personel Unit Reskrim Polsek Tambang langsung berhasil menemukan, sekaligus menangkap tersangka yang sudah bersiap-siap menunggu mobil travel untuk melarikan diri," jelasnya.

Dari interogasi terhadap tersangka, dia mengakui telah melakukan percabulan dan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri sebanyak 5 kali.

Atas aksi bejatnya itu, tersangka dijerat Pasal 81 ayat 3 dan Pasal 82 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*1) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Pencabulan

Index

Berita Lainnya

Index