Incar Calon Tersangka, Penyidik Kejati Sumbar Audit Proyek SMK Disdik

Incar Calon Tersangka, Penyidik Kejati Sumbar Audit Proyek SMK Disdik
Aspidsus Kejati Sumbar, Hadiman/LIPO

LIPO - Penyidik Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) gerak cepat mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) sejumlah kegiatan pengadaan di Dinas Pendidikan Sumbar. 

Salah satunya kegiatan yang terus didalami adalah pengadaan alat praktik siswa sekolah menengah kejuruan (SMK) tahun anggaran 2021.

Usai memeriksa sejumlah pihak baik dari pihak pemerintah dan pihak swasta, kali ini penyidik meminta Tim audit internal Kejati Sumbar  menghitung kerugian negara dalam kasus tersebut.

"Tim audit sedang bekerja menghitung kerugian negara dugaan korupsi pada kegiatan tersebut," jelas Aspidsus Hadiman, kepada liputanoke.com pada Selasa (17/10/23). 

Disebutkan Hadiman, mengetahui jumlah kerugian negara pada suatu kasus merupakan hal yang terpenting bagi penyidik untuk menentukan siapa saja yang bertanggung jawab.  

"Salah satu dasar menetapkan tersangka adalah kerugian negara pada kasus yang menelan anggaran Rp. 18 miliar itu," jelasnya. 

Hadiman menegaskan, pihaknya tidak akan tebang pilih dalam penegakan hukum. Baginya, siapa pun yang menikmati hasil dari perilaku korupsi wajib diberantas. 

"Bila hasil audit sudah keluar segera kita gelar perkara dan menentukan tersangkanya. Cukup alat bukti, siapapun yang menikmati aliran dana akan kita kejar dan kita jerat,"  tegasnya. 

Adapun proyek di bidang SMK Dinas Pendidikan Sumbar tersebut terdiri dari beberapa kegiatan, yaitu proyek pengadaan peralatan praktik utama siswa sektor kemaritiman (nautika kapal tangkap ikan dan agribisnis perikanan air tawar), dan proyek pengadaan peralatan praktik utama siswa SMK tanaman pangan dan hortikultura, pengelolaan hasil pertanian serta unggas.

Kemudian, proyek pengadaan peralatan praktik utama siswa SMK sektor otomotif (teknik kendaraan ringan otomotif, teknik pengelasan, dan teknik instalasi tenaga listrik), dan proyek pengadaan barang praktik utama siswa SMK sektor pariwisata (perhotelan, tata kecantikan, kulit dan rambut, tata boga serta tata busana).

Sebelumnya diungkapkan Hadiman, pada kegiatan tersebut pihaknya telah memeriksa sebanyak 25 orang saksi dari berbagai latar belakang, yakni Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Bendahara, Kepala Sekolah, ULP, Distributor dan Rekanan proyek.

Kasus ini diusut Kejati Sumbar setelah adanya laporan dari masyarakat, dimana disinyalir pada proyek terjadi penggelembungan harga (mark up). 

Kemudian ditindaklanjuti dengan pengumpulan data, memintai keterangan dari berbagai pihak, hingga akhirnya status kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. (*1) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index