Bareskrim Terbitkan SPDP, Jampidum Kejagung Langsung Pelajari Perkara Terlapor RG dkk

Bareskrim Terbitkan SPDP, Jampidum Kejagung Langsung Pelajari Perkara Terlapor RG dkk
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana/F: ist

LIPO - Jampidum Kejagung RI, menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) atas nama Terlapor RG dkk. 

Adapun penyidikan atas Terlapor RG dkk disangkakan dengan Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terhadap peristiwa yang terjadi pada 29 Juli 2023 di Gedung Aula Muzdalifah Islamic Center Jl. Jenderal. Achmad Yani No. 22, RT 005/RW 002, Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.

SPDP diterbitkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) 17 Oktober 2023 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada 19 Oktober 2023. 

Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, dalam keterangannya pada Sabtu (21/10/23), menyatakan, dengan diterimanya SPDP atas nama Terlapor RG dkk, Jampidum akan segera menyusun Tim Jaksa P-16 dalam penanganan perkara lebih lanjut. 

"Saat ini, Jampidum masih menunggu pengiriman berkas perkara dari Penyidik Bareskrim Polri untuk dipelajari terkait persyaratan formil dan materiil, guna menentukan lengkap atau tidaknya berkas perkara dimaksud," pungkas Ketut. (*1) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#UU ITE

Index

Berita Lainnya

Index