Polisi Bekuk 3 Jambret Spesialis Gelang Emas di Pekanbaru, Ngaku Sudah Beraksi di 32 TKP

Polisi Bekuk 3 Jambret Spesialis Gelang Emas di Pekanbaru, Ngaku Sudah Beraksi di 32 TKP
Ilustrasi/dtc

PEKANBARU, LIPO - Tim Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Riau meringkus tiga jambret spesialis gelang emas dan handphone. Mereka yang ditangkap adalah inisial telah beraksi di 31 TA (24), MW (23) dan IJ (23) yang telah beraksi di 32 TKP di Pekanbaru.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan melalui Kasubdit Jatanras, Kompol Indra Lamhot Sihombing mengatakan aksi para pelaku ini terekam rekaman CCTV saat beraksi di Jalan Kartama, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan damai, Kota Pekanbaru, Sabtu (14/10/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.

"Mereka ditangkap atas laporan korban yang mengaku telah dijambret oleh dua orang tidak dikenal di Jalan Kartama,Kecamatan Marpoyan Damai, pada Sabtu (14/10/2023) siang lalu," ujar Lamhot, Minggu (29/10/2023).

Korban dijambret saat berkendara dengan sepeda motor, tiba-tiba, dari arah belakang datang dua pelaku yang berboncengan dengan sepeda motor, langsung memepet korban. Salah seorang pelaku kemudian menarik gelang emas milik korban. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp12 juta dan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pekanbaru

"Penangkapan ketiga pelaku dilakukan di dua lokasi berbeda. Pelaku MW berhasil diamankan saat berada di Jalan Adi Sucipto sementara pelaku TA dan IJ berhasil kita amankan saat berada di Jalan Sudirman Pekanbaru," jelas Kompol Lamhot.

Usai menerima laporan tersebut, lanjut Kasubdit, Tim Resmob Jatanras langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya petugas mendeteksi keberadaan salah seorang pelaku.

"Tim berhasil mengamankan pelaku berinisial MW. Saat diintrogasi pelaku mengaku melakukan aksinya bersama dua orang rekannya berinisial TA dan IJ. Tanpa buang waktu, kita langsung memburu dan menangkap pelaku TA dan IJ" sambungnya.

Dihadapan petugas ketiga pelaku mengaku telah beraksi di 32 TKP di Kota Pekanbaru dengan sasaran wanita yang membawa perhiasan emas serta handphone.

Polisi berhasil mengamakan barang bukti berupa satu unit handphone merk Samsung, satu helm, sehelai celana, sehelai jaket, dan satu unit sepeda motor. Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Riau guna menjalani pengembangan selanjutnya.

"Atas perbuatannya ketiga pelaku kita jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," pungkas Kompol Lamhot.***

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Polda Riau

Index

Berita Lainnya

Index