Polres Siak Tangkap 2 Orang Terkait Kasus Narkoba, BB 11 Paket Sabu

Polres Siak Tangkap 2 Orang Terkait Kasus Narkoba, BB 11 Paket Sabu
Dua Pelaku Terduga Kasus Sabu/F: ist

SIAK,  LIPO - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak Polda Riau menangkap 2 orang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Dusun Kampung Tengah Rt.0014 Rw.005 Kampung Berumbung Baru Kecamatan Dayun Kabupaten Siak, pada Jumat (3/11/2023) lalu. 

Adalah AJ (49), dan AD (33), diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 111 paket diduga Narkotika Jenis Shabu berat kotor 4,58  gram. 

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K , M.S.I melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Sihol Sitinjak, SH  menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.

"Dari informasi yang didapat Kita langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut," ucap AKP Sihol

Lebih lanjut AKP Sihol Sitinjak menjelaskan, dari hasil penyelidikan pada  Jumat tanggal 3 November 2023 sekira pukul 13.30 Wib, personil Sat Resnarkoba langsung melakukan penangkapan di Dusun Kampung Tengah Rt.0014 Rw.005 Kampung Berumbung Baru Kec.Dayun Kab.Siak.

Dua pria yang berhasil diamankan itu mengaku berinisial  AJ  dan AS. 

Terhadap keduanya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 11 paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang disimpan di dalam 1  buah kotak berwarna coklat yang di balut dengan tisu yang diletakkan oleh AJ. 

"Kemudian melakukan interogasi terhadap AJ, bawah benar 11  paket diduga Narkotika Jenis Shabu miliknya yang ia peroleh dari inisial IL," terang AKP Sihol. 

Selain itu,  personil Satres Narkoba juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti lain nya seperti telepon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang lain nya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut. (*11) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Narkoba

Index

Berita Lainnya

Index