Jadi Buron 9 Bulan, Terpidana Sentana Charlie Akhir Berhasil Diamankan

Jadi Buron 9 Bulan, Terpidana Sentana Charlie Akhir Berhasil Diamankan

LIPO - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera (Kejati) Sumut dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, berhasil mengamankan buronan atas nama terpidana Sentana Charlie, pada Selasa (07/11/23). 

Sentana Charl merupakan terpidana kasus penipuan sebesar Rp2.720.000.000.

Asintel Kejati Sumut I Made Sudarmawan, mengungkapkan, terpidana diamankan di sekitar Hotel De Paris, Jalan Danau Singkarak, Kecamatan Medan Petisah sekira pukul 10.15 WIB. 

"Terpidana sedang sarapan dan ketika diamankan, terpidana Sentana Charlie kooperatif," ungkapnya Made, Selasa (07/11/23). 

Diceritakan Made, pada  2019 lalu, JPU pada Kejari Medan Paulina sebelumnya menuntut terdakwa agar dipidana 3,5 tahun penjara. 

"Namjn, oleh majelis hakim pada PN Medan (hakim ketua Tengku Oyong dengan anggota majelis Bambang Joko Winarno dan Jarihat Simarmata-red) menjatuhkan pidana lepas (onslag)," kata Made. 

Kemudian, JPU melakukan upaya hukum kasasi. Di tingkat Kasasi kata Made, Mahkamah Agung (MA) RI kemudian menjatuhkan vonis 3 tahun penjara. 

"Terpidana Sentana Charlie diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHPidana)," jelas Made. 

Pihak Kejari Medan telah melakukan pemanggilan secara patut kepada terpidana guna dilakukan eksekusi putusan MA RI, namun tidak diketahui lagi keberadaannya. 

"Terpidana akhirnya dimasukkan dalam DPO pada Kejari Medan. Kurang lebih yang bersangkutan menjadi buronan selama 9 bulan," jelas Made. 

Bahwa untuk proses selanjutnya, Sentana Charlie diserahkan ke tim JPU Kejari Medan untuk selanjutnya dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan.

Sebelumnya kata Made, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, terdakwa Sentana Charlie pada Juli 2016 atau pada suatu waktu lain di tahun 2016, bertempat di kantor Palmkis SDN BHD di Klang Selangor, Malaysia.

Saeed Ahmed yang merupakan Direktur Palmkis SDN BHD dikenalkan kepada saksi Harianto Law,SE alias Acuan oleh teman kerjanya yaitu Jimmy Tan di kantor saksi korban yang berada di Klang Selangor Malaysia, dan saat itu  Harianto Law SE alias Acuan merupakan perwakilan dari CV Tunggal Mandiri Sejati (TMS) menawarkan untuk menjual minyak jenis Palm Acid Oil (PAO) yang berasal daerah Pontianak dan Sampit Indonesia.

Lalu Harianto Law alias Acuan memperkenalkan saksi korban dengan terdakwa Sentana Charlie sebagai Direktur CV TMS dan tertarik bekerjasama dengan terdakwa. Saat itu terdakwa juga menawarkan kepada saksi korban minyak PAO sebanyak 1.800 Megaton (Mt).

Secara bertahap saksi korban mentransfer uang pembelian minyak PAO tersebut total Rp 2.720.000.000. namun pesanan minyaknya tidak kunjung diterima. (*1) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Penipuan

Index

Berita Lainnya

Index