Polda Riau Limpahkan Berkas Perkara Ledakan Kilang Pertamina Dumai ke Jaksa

Polda Riau Limpahkan Berkas Perkara Ledakan Kilang Pertamina Dumai ke Jaksa

LIPO - Berkas perkara ledakan Kilang Pertamina Internasional (KPI) RU II Dumai, diserahkan oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau ke Kejati Riau. 

Peristiwa ledakan kilang ini terjadi pada terjadi pada Sabtu (1/4/2023) malam. Setelah dilakukan proses penyelidikan, penyidik Polda Riau menetapkan 3 orang tersangka m

Awalnya penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu berinisial W dan R. Keduanya merupakan pegawai kontraktor atau perusahaan rekanan dari KPI RU II Dumai yang bertugas melakukan pemeriksaan ketebalan pipa serta pembongkaran di areal yang diduga bocor.

Dalam perkembangannya, penyidik kembali menetapkan tersangka baru, yaitubberinisial RH. Dia merupakan pegawai dari PT Pertamina dengan jabatan Junior Engineer II Stationery Inspection.

Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan mengatakan, penyidik sudah menyelesaikan penyidikan perkara. 

"Penyidik sudah melengkapi berkas perkara dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan," ujar Asep, Kamis (9/11/2023).

Berkas perkara itu tengah diteliti oleh Jaksa Peneliti di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. 

Menurut Asep, saat ini penyidik hanya menunggu hasil penelitian berkas tersebut, apakah sudah lengkap (P-21) atau masih ada petunjuk yang harus dilengkapi penyidik.

Jika berkas perkara P-21, penyidik akan melanjutkan dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Saat ini kita sedang menunggu bagaimana hasil penelitian berkas dari jaksa," kata Asep.

Asep mengungkapkan para tersangka dijerat dengan Pasal 188 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 360 KUHP. Ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sebagai informasi, ledakan di Kilang Pertamina Internasional RU II Kota Dumai, terjadi pada Sabtu (1/4/2023) malam yang mengakibatkan sejumlah rumah warga dan masjid mengalami kerusakan. Beberapa orang juga terluka karena terkena dampak ledakan.

Sebelumnya, Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal, menyatakan pihaknya serius menyelidiki serta mendalami, apakah ada unsur kelalaian atau unsur kesengajaan dalam kejadian tersebut.

Irjen Iqbal menyatakan, apabila ditemukan unsur melawan hukum, maka pihaknya akan melakukan proses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Irjen Iqbal juga sudah memantau langsung kondisi kilang minyak Pertamina di Dumai pasca meledak, Ahad (2/4/2023) pagi.

Dalam kunjungan itu ikut pejabat utama seperti Direktur Reserse Kriminal Umum dan Kabid Labfor bersama tim, guna melakukan olah TKP untuk kepentingan penyelidikan mendalam.

Tak hanya itu, Irjen Iqbal juga menggelar rapat bersama sejumlah petinggi PT Pertamina, pejabat utama Polda Riau, Walikota Dumai, Dandim 0320/Dumai dan Kapolres Dumai.

Dugaan sementara ledakan terjadi disebabkan oleh pelepasan H2 atau hidrogen di area pipa Suction Discharge Area yang menyebabkan flash serta terbakarnya Hydrocracker Unit (HCU). (*1) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Polda Riau

Index

Berita Lainnya

Index