LIPO - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah menerima seluruh usulan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) tahun 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Imron Rosadi.
"Semua kabupaten kota di Riau sudah mengusulkan UMK 2024 untuk ditetapkan Gubernur Riau," katanya kepada awak media, Rabu (29/11/23).
Ia menambahkan, UMK yang diusulkan tersebut sudah sesuai dengan formula dan merupakan hasil kesepakatan dewan pengupahan.
"Saat ini usulan UMK 2024 di Provinsi Riau sudah selesai dilakukan harmonisasi oleh Biro Hukum dan HAM Setda Prov Riau, sekarang surat keputusan penetapan Gubernur tinggal diteken," sebutnya.
Adapun Kabupaten/kota dengan UMK tertinggi adalah Kota Dumai dengan besaran Rp3.867.295, angka tersebut mengalami kenaikan sebesar 3,89% atau Rp144.016
Berikut UMK tahun 2024 di Provinsi Riau:
1. Dumai: Rp3.867.295
2. Bengkalis: Rp3.693.540
3. Siak: Rp3.465.940
4. Kuansing: Rp3.467.414
5. Indragiri Hulu: Rp3.477.188
6. Pekanbaru: Rp3.451.584
7. Kampar: Rp3.412.764
8. Pelalawan: Rp3.395.359
9. Rokan Hilir: Rp3.332.223
10. Rokan Hulu: Rp3.360.920
11. Indragiri Hilir: Rp3.337.769
12. Kepulauan Meranti: Rp3.294.625 (mengikuti Upah Minimum Provinsi Riau)