Seluruh Usulan UMK Kabupaten Kota Telah Diterima Pemprov Riau, Ini Daerah Upah Tertinggi

Seluruh Usulan UMK Kabupaten Kota Telah Diterima Pemprov Riau, Ini Daerah Upah Tertinggi
Ilustrasi/F: int

LIPO - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah menerima seluruh usulan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK)  tahun 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Imron Rosadi. 

"Semua kabupaten kota di Riau sudah mengusulkan UMK 2024 untuk ditetapkan Gubernur Riau," katanya kepada awak media,  Rabu (29/11/23).

Ia menambahkan, UMK yang diusulkan tersebut sudah sesuai dengan formula dan merupakan hasil kesepakatan dewan pengupahan.

"Saat ini usulan UMK 2024 di Provinsi Riau sudah selesai dilakukan harmonisasi oleh Biro Hukum dan HAM Setda Prov Riau, sekarang surat keputusan penetapan Gubernur tinggal diteken," sebutnya. 

Adapun Kabupaten/kota dengan UMK tertinggi adalah Kota Dumai dengan besaran Rp3.867.295, angka tersebut mengalami kenaikan sebesar 3,89% atau Rp144.016

Berikut UMK tahun 2024 di Provinsi Riau: 

1. Dumai: Rp3.867.295 

2. Bengkalis: Rp3.693.540 

3. Siak: Rp3.465.940 

4. Kuansing: Rp3.467.414 

5. Indragiri Hulu: Rp3.477.188

6. Pekanbaru: Rp3.451.584 

7. Kampar: Rp3.412.764

8. Pelalawan: Rp3.395.359 

9. Rokan Hilir: Rp3.332.223 

10. Rokan Hulu: Rp3.360.920 

11. Indragiri Hilir: Rp3.337.769 

12. Kepulauan Meranti: Rp3.294.625 (mengikuti Upah Minimum Provinsi Riau)

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Upah Minimum Provinsi

Index

Berita Lainnya

Index