UMP Riau Tahun 2024 Naik Menjadi 3,2 Juta

UMP Riau Tahun 2024 Naik Menjadi 3,2 Juta
Ilustrasi/F: int

LIPO - Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau untuk 2024 naik  menjadi Rp 3.294.625. Kenaikan UMP ini diresmikan melalui penandatangan Surat Keputusan (SK) Penetapan UMP oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau Edy Natar Nasution. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Imron Rosyadi, melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Riau, Devi Rizaldy, saat dikonfirmasi turut membenarkan kenaikan upah ini. 

"SK Penetapan UMP Riau tahun 2024 sudah diteken Pak Gubernur," kata Devi, Selasa (21/11/23). 

Devi juga mengatakan bahwa jumlah UMP Riau sesuai dengan SK penetapan berdasarkan hasil sidang bersama Dewan Pengupahan yang dilaksanakan pada Kamis (16/11/2023) lalu. 

"Dalam SK penetapan UMP Riau itu juga ditegaskan, jika pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan," tambahnya.

Berdasarkan penuturan Devi, SK penetapan UMP tersebut akan disampaikan ke seluruh Kabupaten/kota yang ada di Provinsi Riau untuk dijadikan acuan Dewan Pengupahan untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) tahun 2024.

"Pak Gubernur juga sudah meneken surat yang disampaikan ke bupati/walikota se-Riau untuk segera membahas UMK selambat-lambatnya 30 November. Kemudian menegaskan agar penetapan UMK harus berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan," terangnya.

"Jadi UMK yang ditetapkan tidak boleh dibawah UMP. Kalau misalnya nanti data-data yang dimasukkan dalam formulasi ternyata UMK dibawah UMP, maka yang berlaku di wilayah itu adalah UMP. Jadi upah minimum ini hanya berlaku bagi pekerja di bawah masa kerja satu tahun. Kalau diatas satu tahun sebenarnya idealnya tidak perlu pakai UMK, tapi dia memberlakukan struktur skala upah," tambahnya.

Ia menambahkan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun maka tidak bisa menggunakan UMK apabila memenuhi kualifikasi tertentu dalam pekerjaan dan jabatan.

"Jadi bisa saja pekerja itu memenuhi kualifikasi jabatan, maka gajinya bisa diatas upah minimum yang ditetapkan," pungkasnya. (#17) 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Upah Minimum Provinsi

Index

Berita Lainnya

Index