8 Provinsi Belum Tetapkan UMP 2024, Menakertrans Deadline Hingga Pukul 23.59 WIB

8 Provinsi Belum Tetapkan UMP 2024, Menakertrans Deadline Hingga Pukul 23.59 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah/dtc

JAKARTA, LIPO - Meski Kementerian tenaga kerja dan Transmigrasi sudah mengingatkan seluruh gubernur segera menyampaikan Upah Minimum Provinsi (UMP 2024), ternyata masih ada delapan provinsi yang belum menetapkan UMP. Artinya 30 provinsi sudah menetapkan UMP

Hal ini disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Dia mengatakan hingga Selasa (21/11) masih ada delapan provinsi yang belum menetapkan UMP 2024.

Sebanyak delapan provinsi tersebut adalah Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan. Padahal pemerintah telah menekankan bahwa Selasa (21/11) kemarin adalah batas akhir pengumuman UMP 2024.

"Kepada provinsi lain yang belum menetapkan upah minimumnya kami harap dapat segera menetapkan upah minimum sebelum 23.59 WIB," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dikutip dari Instagram Kemnaker, Rabu (22/11/2023).

Ida mengatakan dari 30 provinsi, terdapat tiga provinsi yang menetapkan UMP 2024 tidak sesuai dengan ketentuan pengupahan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Meski begitu, Ida mengapresiasi kerja keras pemerintah provinsi yang telah menetapkan UMP 2024.

"Kami sangat mengapresiasi kerja keras Dewan Pengupahan Provinsi yang telah berembuk secara Tripartit di masing-masing wilayah sehingga menghasilkan rekomendasi penyesuaian upah minimum untuk tahun depan, dan selanjutnya ditetapkan oleh gubernur," pungkasnya.(*3)

 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Upah Minimum Provinsi

Index

Berita Lainnya

Index