LIPO - Kejari Jakarta Timur (Jaktim) menerima Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka Ferry Arfan dan Barang Bukti (Tahap II) terkait kasus dugaan Tindak Pidana Perpajakan, pada Rabu (27/12/23), sekira pukul 13.00 WIB.
Dalam kasus perpajakan ini, Tersangka Ferry Arfan diduga dengan sengaja menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dalam kurun waktu tahun pajak 2017 Januari sampai dengan 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jaktim, melalui Plh. Kepala Seksi Intelijen, Mahfuddin Cakra Saputra, SH, menjelaskan, bahwa tersangka Ferry Arfan yang merupakan Direktur PT. Eucon Transco Mandiri disinyalir melakukan tindak pidana di bidang Perpajakan, yaitu dengan sengaja menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
“Akibat perbuatan tersangka dapat menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.10.011.387.056, dalam kurun waktu tahun pajak 2017 Januari sampai dengan Desember 2019,” jelas Mahfuddin dalam keterangannya dikutip liputanoke.com, pada Rabu (27/12/23).
Untuk memudahkan proses hukum, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penahan terhadap Tersangka Ferry Arfan selama 20 hari kedepan.
“Ditahan di Rutan Kelas I Cipinang Jaktim, terhitung 27 Desember sampai dengan 15 Januari 2024,” tambah Mahfuddin.
Dalam kasus ini, Tersangka Ferry Arfan diduga melanggar Pasal Pasal 39A huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. *****