2023, Kejagung Tangani Kasus Pidsus Rugikan Negara Lebih dari Rp 29 T

2023, Kejagung Tangani Kasus Pidsus Rugikan Negara Lebih dari Rp 29 T
Gedung Kejagung R yang baru/dtc

JAKARTA, LIPO -  Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memaparkan hasil capaian kinerja bidang tindak pidana khusus (pidsus), pengawasan dan Badiklat Kejaksaan. Salah satu capaian kinerja Kejaksaan di bidang Pidsus adalah menangani perkara dengan kerugian negara dan perekonomian negara senilai lebih dari Rp 29 triliun.

"Sepanjang 2023, Kejaksaan RI telah melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai salah satu Aparat Penegak Hukum dengan beragam kinerja di berbagai bidang antara lain Bidang Tindak Pidana Khusus, Bidang Pengawasan, serta Badan Pendidikan dan Pelatihan," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Minggu (31/12/2023).

Berikut ini capaian kinerja masing-masing bidang:

Bidang Pidana Khusus

Capaian kinerja di bidang Pidsus pada sepanjang 2023 telah menangani beberapa perkara dengan total kerugian negara dan perekonomian negara lebih dari Rp 29 triliun. Berikut ini rinciannya:

1. Rp 29.983.884.854.798
2. USD 5.394.020
3. SGD 364.200
4. EU 4.290
5. RM 52.638
6. W24.000
7. PF56

Adapun jumlah kasus korupsi yang ditangani bidang Tindak Pidana Khusus adalah:
a. Penyelidikan: 1.674 perkara
b. Penyidikan: 1.462 perkara
c. Penuntutan: 1.766 perkara
d. Eksekusi: 1.699 perkara

Selama 2023, Kejagung Telah Selamatkan Uang Negara Rp 74 Triliun
Sedangkan jumlah kasus perpajakan dan TPPU yang ditangani bidang Pidsus selama 2023 sebesar Rp 14.034.076.735, dengan rincian:
a. Pra-penuntutan: 104 perkara perpajakan
b. Penuntutan: 111 perkara perpajakan dan 3 perkara TPPU
c. Eksekusi: 63 perkara

Selain itu, bidang Pidsus juga menangani kasus tindak pidana kepabeanan, cukai dan TPPU sebesar Rp 5.138.146.370 dengan rincian:
a. Pra-penuntutan: 210 perkara kepabeanan dan cukai
b. Penuntutan: 239 perkara kepabeanan, cukai dan 15 perkara TPPU
c. Eksekusi: 210 perkara

Sementara itu, jumlah pengembalian keuangan negara dari penanganan tindak pidana perpajakan, kepabeanan, cukai dan TPPU dengan rincian sebagai berikut:
a. Denda, sebesar Rp13.103.684.273,32
b. Uang pengganti, sebesar Rp211.377.000
c. Hasil lelang, sebesar Rp1.520.419.356
d. Biaya perkara, sebesar Rp671.500


Bidang Pengawasan

Pada sepanjang tahun 2023, bidang pengawasan Kejaksaan Agung menangani laporan pengaduan (lapdu) perbuatan tercela sebanyak 1029 lapdu. Dari lapdu tersebut, 774 lapdu telah diselesaikan dengan rincian:
a. Tidak ditemukan bukti awal sebanyak 137 lapdu;
b. Dilimpahkan ke bidang teknis sebanyak 309 lapdu
c. Dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi sebanyak 253 lapdu
d. Klarifikasi dihentikan sebanyak 30 lapdu;
e. Terbukti sebanyak 38 lapdu;
f. Tidak terbukti 7 lapdu.
Sedangkan, yang masih dalam proses sebanyak 255 lapdu.

Selain itu, bidang Pengawasan melakukan penanganan terhadap Laporan Pengaduan pada Asisten Bidang Pengawasan pada Kejaksaan Tinggi. Jumlah Laporan Pengaduan Masyarakat sebanyak 1744 lapdu.

Dari lapdu tersebut, 439 lapdu telah diselesaikan dengan rincian:
a. Tidak ditemukan bukti awal sebanyak 16 lapdu;
b. Dilimpahkan ke bidang teknis sebanyak 74 lapdu;
c. Klarifikasi dihentikan sebanyak 214 lapdu;
d. Terbukti sebanyak 132 lapdu;
e. Tidak terbukti sebanyak 23 lapdu.
Sedangkan, yang masih dalam proses sebanyak 255 lapdu.

Sementara itu, dari jumlah laporan yang terbukti bersalah, dilakukan pemberian sanksi baik ringan, sedang, dan berat dengan total 121 orang. Rinciannya, yaitu:
a. Hukuman Disiplin Ringan sebanyak 16 orang;
b. Hukuman Disiplin Sedang sebanyak 57 orang;
c. Hukuman Disiplin Berat sebanyak 48 orang.

"Jumlah pegawai yang telah dilakukan pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil sebanyak 6 orang," pungkas Ketut.(*3)
 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Kejaksaan Agung

Index

Berita Lainnya

Index