Gaji Tak Sesuai UMK?, Karyawan Diminta Melapor ke Posko Disnaker Pekanbaru

Gaji Tak Sesuai UMK?, Karyawan Diminta Melapor ke Posko Disnaker Pekanbaru
Ilustrasi/F: int

LIPO - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, mengingatkan perusahaan agar membayar gaji karyawan sesuai UMK tahun 2024.

Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Syamsuir, menegaskan, bagi perusahaan yang tidak mengikuti ketentuan bisa dijatuhkan sanksi. 

"Kita lihat apa permasalahannya, dan kita akan rapatkan dengan dewan pengupahan (penjatuhan sanksi)," kata Syamsuir, Rabu (03/01/24).

Menurutnya, masyarakat yang tidak mendapatkan hak mereka atau gaji sesuai besaran UMK tahun 2024 yang telah disepakati maka bisa datang langsung melaporkan ke Kantor Disnaker Kota Pekanbaru. Syamsuir menyebut pihaknya menyiapkan posko pengaduan di sana.

Masyarakat bisa memanfaatkan posko pengaduan untuk konsultasi maupun melakukan aduan terkait hal yang tidak dibayarkan sesuai ketentuan. Pihaknya akan memproses pengaduan tersebut.

"Kita buka posko di kantor, bisa datang langsung ke kantor Disnaker," ucap Syamsuir.

Seperti diketahui, UMK Pekanbaru tahun 2024 resmi ditetapkan sebesar Rp3.451.584. Penetapan ini usai usulan dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru disetujui Gubernur Riau.

Sementara, pada tahun 2023 UMK Pekanbaru berada di angka Rp 3.319.023. Jumlah itu mengalami kenaikan sebesar 8,83 persen dibanding UMK tahun 2022. *****

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Gaji

Index

Berita Lainnya

Index