Mengaku Polisi, Pemuda Asal Indramayu Diborgol dan Diperas di Koto Gasib Siak

Mengaku Polisi, Pemuda Asal Indramayu Diborgol dan Diperas di Koto Gasib Siak
Terduga Pelaku Pemerasan/F: ist

SIAK, LIPO - Seorang pemuda asal dari Indramayu, Yusuf Iskandar (26) menjadi korban perampokan saat berada di Kilometer 11 jalan lintas Koto Gasib-Buton, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Riau, pada Rabu (31/01/2024), sekitar pukul 02.00 WIB. 

Yusuf bersama Adiknya Yosef (20) tak berkutik saat didatangi seorang pria yang mengaku sebagai anggota Kepolisian dari Reserse Narkoba Polsek setempat. 

Menurut keterangan dari Kanit I Satreskrim Polres Siak IPDA Fuad Aprima, SH, ketika itu, pada Rabu sekira pukul 01.15 wib Pelapor dan adik pelapor yang bernama Yosef berangkat dari Rawang Kao menuju Bungaraya kemudian mengisi minyak di KM. 11 Buatan. 

“Mereka didatangi 1 orang menggunakan 1 unit sepeda motor merk Honda CB150R warna hitam yang mengaku sebagai anggota kepolisian yang berdinas di Polsek Koto Gasib dan langsung meneriaki korban seakan-akan korban mengantongi sabu,”  jelas IPDA Fuad. 

Diceritakan lebih lanjut oleh. IPDA Fuad, kemudian 1 orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian Polsek Koto Gasib mencabut kunci motor korban dan  menyuruh korban jongkok dan kemudian 1 orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian Polsek Koto Gasib tersebut menodongkan senjata ke kepala korban dan memukul kepala kepala korbam dengan 1 pucuk diduga senjata api.

“Mereka terus menanyakan kepada korban mengenai sabu tersebut. Padahal, korban sudah mengatakan bahwa korban tidak ada mengetahui mengenai keberadaan sabu-sabu tersebut, dan korban juga tidak ada memakai sabu namun kami terus dipaksa untuk mengakui,” kata IPDA Fuad. 

Kemudian korban di borgol oleh 1 orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian Polsek Koto Gasib tersebut dan membawa korban ke sebuah Cafe. 

“Teryata di cafe itu sudah menunggu  teman pelaku. Disana korban di introgasi oleh 2 orang yang mengaku anggota anggota kepolisian Polsek Koto Gasib,” jelasnya. 

Di cafe tersebut korban dimintai uang Rp. 3 juta, bila tidak dipenuhi pelaku mengancam korban akan diproses lebih lanjut. 

“Korban mengalami kekerasan, korban dipukul dengan senjata dan borgol, diancam dan diperas Rp. 3.000.000,” jelas IPDA Fuad.

Pada hari Rabu 31 Januari 2024 sekira pukul 16.00 Wib, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Siak  langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan melakukan olah TKP.

“Pelaku berhasil diamankan di cafe tersebut. Saat dilakukan penangkapan, ditemukan 1 pucuk mainan yang menyerupai senjata api jenis revolver di pinggang pelaku,” terang IPDA Fuad. 

Kemudian petugas melakukan interogasi terhadap 1 orang laki-laki tersebut yang mana mengaku bernama Alex Setiawan dan mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasaan dengan menggunakan 1 pucuk mainan yang menyerupai senjata api jenis revolver, yang mana Alex setiawan mengaku melakukan pencurian dengan kekerasaan tersebut bersama-sama dengan Petrus.

“Saat diminta menunjukan keberadaan Petrus, pelaku berusaha melarikan diri, sehingga Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak melakukan tembakan peringatan sebanyak 3 (kali ke arah atas untuk menghentikan pelaku.

“Namun tersangka tetap melarikan diri sehingga diambil tindakan tegas dan terukur dengan melakukan penembakan terhadap kaki tersangka. Selanjutnya tersangka dibawa ke Puskesmas terdekat untuk dilakukan pengobatan dan selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Siak untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tukas IPDA Fuad. 

Pelaku terjerat Pasal 365 KUHPidana dan atau Pasal 368 KUHPidana dengan hukuman penjara 9 hingga 12 Tahun penjara. *****

 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Pemerasan

Index

Berita Lainnya

Index