SIAK, LIPO - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak Polda Riau menangkap satu orang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis shabu di Kampung Bukit Agung RT 17 RW 06 Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak. (30/01/2024) lalu.
Adapun dari inisial DAS (34), diamankan barang bukti 2 paket diduga Narkotika Jenis shabu dengan berat kotor 0.37 gram.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K , M.S.I melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi ,SH.,MH menerangkan, bahwa penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat, dimana di lokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
“Dari informasi yang didapat, langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut,” ucap AKP Riza.
Dijelaskan AKP Riza Effyandi menjelaskan, pada Selasa 30 Januari 2024 sekira pukul 15.00 Wib di Kampung Bukit Agung RT 17 RW 06 Kecamatan Kerinci Kanan sering terjadi transaksi barang haram yang diduga narkoba jenis shabu shabu.
Kemudian, hari itu juga sekira pukul 17.00 wib penyelidikan membuahkan hasil dengan dilakukan penangkapan terhadap seorang laki laki di Kampung Bukit Agung RT 17 RW 06 Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak.
“Setelah dilakukan penggeledahan didapati 2 paket narkotika jenis shabu yang di simpan di atas kasur tempat tidurnya dan diakui adalah miliknya diperoleh dari Cak Win (DPO),” jelas AKP Riza.
Dari penangkapan DAS ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 pack plastik klip bening, 1 buah pipet, 1 unit HP merek Infinix warna hitam, 1 unit HP merk Samsung warna putih, 2 lembar uang pecahan Rp 100.000, 1 unit sepeda motor scoopy warna hitam BM 2296 SAH, dan beberapa barang bukti lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba,” tutup AKP Riza. *****