SIAK, LIPO - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak, menangkap satu orang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis shabu shabu di Jalan Mawar RT 07 RW 02 Kampung Bukit Agung Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak, Senin (19/02/2024).
D als Kwl (42), diamankan Satres dengan barang bukti 17 paket diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4.13 gram.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K, M.S.I melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi, SH.,MH, menerangkan, bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa di lokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
“Dari informasi yang didapat , langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut,” ucap AKP Riza.
AKP Riza Effyandi menjelaskan, pada Senin 19 Februari 2024 sekira pukul 12.00 Wib informasi dari masyarakat di Jalan Mawar RT 07 RW 02 Kampung Bukit Agung Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak sering dijadikan transaksi barang haram yang diduga narkoba jenis shabu shabu, atas dasar informasi tersebut AKP Riza memerintahkan personilnya untuk mengembangkan informasi di atas dengan memerintahkan anggota sat Resnarkoba Polres Siak.
Pada Senin 19 Februari 2024 sekira pukul 16.00 wib membuahkan hasil dengan dilakukan penangkapan seorang laki laki yang berinisial D als KWL di dalam rumahnya RT 07 RW 02 Kampung Bukit Agung Kecamatan Kerinci Kanan, dilakukan penangkapan dan penggeledahan didapati 17 paket diduga narkotika jenis Shabu shabu yang dimasukkan dalam wadah bekas minyak rambut warna hitam serta diletakkan di atas kompor dalam rumahnya dan diakui di dapat dari Cak Is (DPO).
“Kemudian Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Siak langsung membawa satu orang diduga pelaku dan Barang Bukti ke Mapolres Siak guna Pemeriksaan lebih lanjut,” terang AKP Riza.
Diterangkan juga personil Satres Narkoba mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti, 1 pack plastik klip bening, 1 buah timbangann warna hitam, 1 buah pipet yang telah dimodifikasi, 1 unit HP merk samsung warna Hitam, 1 unit sepeda motor merek Mio tanpa nopol, dan beberapa barang bukti lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba,” tutup AKP Riza. *****