Petugas Bandara SSK II Amankan Narkoba dalam Kemasan Pakan Burung

Petugas Bandara SSK II Amankan Narkoba dalam Kemasan Pakan Burung

PEKANBARU, LIPO - Petugas Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim II bersama Satresnarkoba Polresta Pekanbaru di Bandara Sultan Syarif Kasim II, kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba tujuan Jakarta, Rabu (13/02/24) lalu. 

Kali ini petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 kg sabu dan 739 butir pil ekstasi. Modusnya, barang haram itu dikemas dengan keterangan Pakan Burung. 

Wakapolresta Pekanbaru AKBP Henky Poerwanto mengatakan, pengungkapan  berawal saat pihaknya mendapatkan laporan dari Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim II.

"Barang haram tersebut dibungkus dalam paket yang dikirimkan melalui jasa ekspedisi JNE. Keterangannya berisi pakan burung," terang Henky, Rabu (21/2/2024).

Namun saat melalui proses pemindaian, diketahui paket berisikan barang terlarang. Berdasarkan hal tersebut, aparat kepolisian melakukan penyelidikan untuk menelusuri sang pengirim.

Setelah serangkaian penyelidikan, diketahuilah pria berinisial NN lah yang bertugas mengirim narkoba tersebut. Sedangkan SH yang nantinya akan menerimanya.

"Tim kemudian berangkat ke Jakarta dan langsung menuju gudang cargo JNE di Jatinegara. Di sana SH berhasil diamankan," lanjutnya.

Berdasarkan hasil interogasi, dikatakan Henky, SH mengaku diperintahkan untuk menjemput paket tersebut dan akan diserahkan ke EHP. Saat ini keduanya masih dalam pengejaran polisi.

"Sedangkan NN kami ringkus di Tangerang. Saat masih di Pekanbaru, ia yang mengemas dan mengirim melalui JNE sebelum terbang ke Jakarta. Saat ditanya, mengaku diberi upah sebanyak Rp 2 juta," ungkapnya.

Selain barang haram sabu dan pil ekstasi, diamankan pula resi bukti pengiriman dan 2 unit handphone. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 Junto Pasal 112 Ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.*****

 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Narkoba

Index

Berita Lainnya

Index