SIAK, LIPO - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak Polda Riau menangkap satu orang laki-laki dan satu orang perempuan, di Jalan Hangtuah RT 01 RW 04 Kampung Telaga Samsam, Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, pada Senin (05/03/2024)
Keduanya, yaitu DF (21), dan PYN Als Y (30), diduga sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis shabu shabu. Dari mereka polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 paket diduga Narkotika Jenis Shabu shabu dengan berat kotor 4,65 gram.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K , M.S.I melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi ,SH.,MH menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa di lokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
“Dari informasi yang didapat, langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut,” ucap AKP Riza.
Lanjut AKP Riza Effyandi menjelaskan, pada Selasa 5 Maret 2024, sekira pukul 18.30 wib, petugas berhasil menangkap seorang laki laki yang berinisial DF dan seorang perempuan inisial PYN als Y di jalan Hangtuah RT 01 RW 04 Kampung Telaga Samsam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak.
“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap PYN Als Y ditemukan 1 paket Shabu shabu yang dilempar ke semak semak,” jelasnya.
Ketika diinterogasi, PYN als Y dan DF mengakui barang haram itu milik mereka, sementara 1 orang masih DPO.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa 2 pack plastik klip bening kosong, 4 pack plastik bening kosong, 1 unit timbangan warna hitam, 1 unit HP merk Vivo warna Hitam, 1 unit sepeda motor merek Beat warna Putih Nopol BM 4798 YY, dan beberapa barang bukti lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut. *****