Sidang Sengketa Pilpres, PKS Riau Minta MK Kabulkan Gugatan Amin

Sidang Sengketa Pilpres, PKS Riau Minta MK Kabulkan Gugatan Amin
Ilustrasi/foto.int

PEKANBARU, LIPO - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) gugatan sengketa pilpres yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) 01 Anies-Muhaimin (Amin) dan 03 Ganjar-Mahfud.

Ketua pemenangan Amin, Riau, Makarius Anwar saat diminta tanggapannya mengatakan mendukung gugatan terhadap hasil pilpres 2024 ini.

Namun Dia berharap hakim MK bisa memutuskan dengan seadil-adilnya terkait gugatan ini dengan tak membiarkan pelanggaran tak diberi sanksi.

"Kita berharap Mahkamah konstitusi dapat memutuskan perkara PHPU dengan seadil-adilnya untuk masa depan demokrasi Indonesia yang lebih baik," ujarnya, Rabu 27 Maret 2024.

Selain itu anggota DPRD Riau ini juga berharap gugatan Amin ini dapat dikabulkan MK.

Sebelumnya, MK telah menggelar sidang perdana sengketa Pilpres 2024 sesi pertama. Agenda sidang perdana ialah mendengarkan permohonan pemohon.

Dalam gugatannya, tim hukum Anies-Muhaimin mengungkit kunjungan Presiden Jokowi hingga pembagian bansos di berbagai daerah menjelang Pemilu. Menurut tim hukum Anies, tindakan Jokowi itu merupakan kampanye terselubung. Mereka mengaitkannya dengan lonjakan suara Prabowo di daerah-daerah yang didatangi Jokowi.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#MK

Index

Berita Lainnya

Index