Kemendagri Buka Peluang Bagi Pj Dua Tahun Menjabat Diusulkan Kembali, Termasuk Muflihun?

Kemendagri Buka Peluang Bagi Pj Dua Tahun Menjabat Diusulkan Kembali, Termasuk Muflihun?

PEKANBARU, LIPO - Masa tugas Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun akan berakhir terhitung 23 Mei 2024 mendatang.

Terkait akan berakhirnya masa jabatan itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta DPRD Kota Pekanbaru dan Gubernur untuk mengusulkan nama calon Pj Walikota Walikota tersebut. 

Permintaan pengusulan nama calon Pj itu kembali dipertegas Kemendagri  pada 28 Maret 2024, dengan no surat 100.2.2.6/1557/SJ, Yang menarik, dalam surat Kemendagri  yang ditandatangani Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro itu, bahwa Penjabat (Pj) yang telah menjabat 2 tahun boleh diusulkan kembali. 

"Disampaikan kembali bahwa bagi daerah yang Penjabat Bupati/Walikota sudah 2 (dua) tahun menjabat, dapat mengusulkan dengan orang yang sama/berbeda," demikian tertulis dalam surat tersebut.

Padahal, sebelumnya di surat tanggal 25 Maret, diputuskan bahwa Pj yang sudah menjabat 2 tahun, tidak bisa dicalonkan kembali.

Dengan surat terbaru tersebut, nama Pj Walikota Pekanbaru saat ini, Muflihun berpeluang untuk menjabat kembali jika dapat dukungan dan diusulkan oleh DPRD dan Pemprov Riau.

Untuk diketahui, permintaan usulan nama calon Pj Walikota Pekanbaru bersamaan dengan 32 Pj Bupati dan Pj Walikota di 21 provinsi se-Indonesia yang masa tugasnya berakhir pada bulan Mei 2024.******

 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#PJ Wako

Index

Berita Lainnya

Index