Tetap Batalkan SK Gubri, Hakim PTTUN Medan Nilai Pemecatan 4 Anggota DPRD Bengkalis Tidak Sah

Tetap Batalkan SK Gubri, Hakim PTTUN Medan Nilai Pemecatan 4 Anggota DPRD Bengkalis Tidak Sah
Ilustrasi/F: int

PEKANBARU, LIPO - Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara kembali membatalkan keputusann Gubernur Riau yang melakukan PAW empat anggota DPRD Bengkalis lalu. Hakim menilai keputusan terkait pemecatan tidak sah dan bertentangan dengan hukum.

Putusan dibacakan Hakim Ketua Nurman Sutrisno dan 2 hakim anggota Fitriamina dan Simon Sinaga. Putusan dibacakan di Medan pada 1 April 2024 dengan Panitra Muhammad Yamin.

Dalam putusan itu majelis hakim mengalahkan permohonan banding Tergugat (Gubernur) dengan menguatkan Putusan hakim  PTUN Pekanbaru Nomor 38/G/2023/PTUN.PBR, yang diputus 5 Januari lalu.

"Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru Nomor 38/G/2023/PTUN.PBR tanggal 5 Januari 2024, yang dimohonkan banding," bunyi petikan putusan Kamis (4/4/2024).

Harris Wilson, dari Kantor Hukum Patar Pangasian yang merupakan pengacara keempat anggota dewan membenarkan putasan tersebut. Bahkan pihaknya sudah menerima salinan putusan.

"Prinsipnya SK PAW yang diterbitkan gubernur Syamsuar terhadap Syafroni Untung, Al Azmi, Ruby Handoko als Akok dan Septian Nugraha, terlalu gegabah, terkesan terburu-buru dan banyak melanggar hukum. Kami melihat sejak awal banyak yang salah dan sangat gegabah terbitnya, apalagi saat itu Syamsuar adalah Ketua DPD I Golkar dan jg menjabat Gubernur" kata Harris Wilson.

Haris mengatakan sebelum ada keputusan pembatalan SK, PTUN Pekanbaru sudah menerbitkan penetapan penundaan pelaksanaan SK PAW Gubernur Riau tersebut. Saat itu, Gubernur Riau masih dijabat Syamsuar.

"Ada penetapan PTUN Pekanbaru yang menunda pelaksanaan SK tersebut. Jadi ini ada keluar penetapan dan melalui putusan hakim SK dibatalkan di TUN Pekanbaru dan dikuatkan lagi sama PTUN Medan," kata Haris.

Kasus sendiri bergulir sejak Agustus 2023 lalu. Saat itu, Gubernur Syamsuar menerbitkan surat ketetapan PAW empat anggota DPRD dan minta segera dilakukan pelantikan.

Keempat anggota legislatif tersebut tidak terima. Mereka melakukan berbagai upaya hukum mulai dari somasi sampai pengajuan gugatan PTUN yang membatalkan SK tersebut.*****

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#PAW

Index

Berita Lainnya

Index