Februari-Maret, OJK Blokir 537 Pinjol Ilegal dan 13 Investasi Bodong, Masyarakat Diminta Tetap Hati-hati

Februari-Maret, OJK Blokir 537 Pinjol Ilegal dan 13 Investasi Bodong, Masyarakat Diminta Tetap Hati-hati
OJK/ist

JAKARTA, LIPO - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti pada Februari–Maret 2024 memblokir 537 pinjaman online (pinjol) ilegal, 48 konten pinjaman pribadi, dan 17 entitas yang melakukan penawaran investasi atau kegiatan keuagan ilegal. 

Satgas Pasti merinci dari 17 entitas, sebanyak 13 melakukannawaran investasi tanpa izin. Kemudian dua entitas melakukan kegiatan perdagagan kripto tanpa izin, satu entitas melakukan kegiatan multilevel marketing tanpa izin, dan satu entitas melakukan penipuan modus kerja paruh waktu.
Berkaitan dengan sejumlah temuan tersebut, setelah melakukan koordinasi antar-anggota, Satgas Pasti telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi terkait serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Sejak 2017 sampai dengan 31 Maret 2024, Satgas telah menghentikan 9.062 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.235 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Satgas Pasti juga mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati- hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Index

Berita Lainnya

Index