Petani Usai Ngisap Sabu Kelimpungan Saat Digerebek Polisi

Petani Usai Ngisap Sabu Kelimpungan Saat Digerebek Polisi
Terduga Pelaku Narkoba/F: ist

ROHIL, LIPO - Seorang petani bernama Umar (25), kaget alang kepalang ketika dirinya digerebek polisi. 

Sebelum digerebek, ia sudah lebih ngisap sabu, dan di rumahnya berhasil disita barang bukti  4,8 gram sabu di rumahnya.

Akhirnya, warga Desa Jaya Agung Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau ini digiring ke kantor Polsek Rimba Melintang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

"Pelaku Umar ditangkap saat memompa atau mengkonsumsi sabu di rumahnya. Sejumlah peralatan yang digunakan untuk mengkonsumsi sabu juga ditemukan di lokasi, termasuk 4,8 gram sabu miliknya," ujar Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto kepada merdeka.com Jumat (26/4/24).

Barang bukti yang dimiliki Umar yaitu 1 bungkus plastik klip merah ukuran sedang berisikan sabu. 1 bungkus plastik klip merah ukuran kecil yang berisikan sabu, 1 buah sekop yang terbuat dari pipet, 1 buah kaca pyrex, 1 buah kompor yang terbuat dari mancis yang di ujungnya dikasih jarum serta 1 buah alat hisap sabu alias bong.

Awalnya petugas mendapatkan informasi pada Kamis (25/4/24) sekitar pukul 13.00 Wib bahwa ada 1 seorang pria yang sedang menggunakan sabu di dalam sebuah rumah kosong yang terletak Jalan Penghulu M. Noor Rt.029 Rw.012 Kepenghuluan (Desa) Lenggadai Hulu Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.

"Setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian tim langsung melakukan penangkapan terhadap pria itu. Dia mengaku bernama Umar dan saat itu sedang menggunakan sabu," ujarnya.

Kemudian, polisi melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut dan didapatkan barang bukti berupa 2 bungkus plastik clip merah ukuran sedang dan kecil yang berisikan sabu.

"Petugas juga menemukan alat hisap sabu atau bong yang didapatkan di dalam kamar rumah tersebut. Selanjutnya terhadap tersangka dan

barang bukti dibawa ke Polsek Rimba Melintang guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Andrian.

Umar dijerat Pasal 114 Jo pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Sebab, dia ketahuan memiliki menyimpan, menguasai, menjual atau mengedarkan dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. 

"Dari hasil tes urine, tersangka Umar terbukti positif menggunakan methamphetamine dan amphetamine. Pelaku ditahan untuk dilakukan pengembangan kasus," pungkas Andrian.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Narkoba

Index

Berita Lainnya

Index