Gakkum Kehutanan dan Lanal Dumai Gagalkan Penyeludupan 200 Tom Arang Bakau

Gakkum Kehutanan dan Lanal Dumai Gagalkan Penyeludupan 200 Tom Arang Bakau
Gagalkan penyeludupan arang bakau/ist

Dumai, LIPO — Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) I Pangkalan TNI AL Dumai  bersama Satgas Satintelmar Pusintelal berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ± 200 Ton arang bakau yang diangkut dengan menggunakan KLM Samudera Indah Jaya GT. 172 di Perairan Selat panjang Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, pada tanggal 5 Maret 2026. 

Penggagalan dilakukan setelah adanya informasi intelijen dari  Unit Intel Lanal Dumai bersama Tim Satgas Satintelmar Pusintelal bahwa pada hari kamis tanggal 5 Maret 2026, kapal yang diduga mengangkut muatan arang bakau tanpa dilengkapi dokumen di perairan selat panjang Kep. Meranti menuju Malaysia. Tim Lanal Dumai melakukan pengejaran dan dilakukan pemeriksaan terhadap Samudera Indah Jaya GT. 172 tersebut. 

Dari hasil pemeriksaan, KLM Samudera Indah Jaya GT. 172 yang dinahkodai oleh AP (42 th) bersama 8 ABK telah  mengangkut  arang bakau tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah. 

Tim Lanal kemudian mengamankan kapal tersebut ke Dermaga Lanal Dumai untuk kemudian diserahkan kepada kepada Penyidik Balai Gakkum Sumatera guna proses hukum lebih lanjut.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto mengatakan dari hasil pemeriksaan oleh Penyidik terhadap saksi-saksi, ahli, surat, dokumen dan petunjuk, ditemukan bukti permulaan dengan 2 alat bukti yang cukup. 

Berdasarkan hasil gelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Riau, kasus ini ditingkatkan ke proses penyidikan atas dugaan tindak pidana kehutanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 88 ayat (1) huruf a jo pasal 16 dan/atau pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam paragraf 4 pasal 37 angka 13 jo pasal 37 angka 3 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan PERPPU  Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 Miliar.

Kerugian negara yang ditimbulkan atas penyelundupan arang bakau ilegal tersebut diperkirakan sekitar 4,6 milyar. Selain kerugian ekonomi, secara ekologis produksi arang bakau diperkirakan berasal dari penebangan sekitar 4.000 hingga 4.500 pohon bakau dewasa. 

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho mengatakan sinergi yang terjalin merupakan bukti nyata komitmen pemerintah dalam penyelamatan SDA dari pihak pihak yang mencari keuntungan pribadi. 

Saat ini, barang bukti telah diamankan untuk proses penanganan lebih lanjut diserahkan kepada Gakkum Kehutanan untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. 

Kami akan terus mendalami pemilik arang bakau maupun aktor intelektual yang menyuruh dan menampung serta beneficial owner (penerima manfaat) yang terlibat agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

“Kawasan ekosistem mangrove di pantai timur Sumatera saat ini kelestariannya terancam oleh aktivitas ilegal berupa penebangan mangrove yang berdampak luas terhadap wilayah pesisir dan perairan.

 Mangrove berfungsi sebagai pelindung alami pantai dari abrasi, gelombang tinggi, serta intrusi air laut, menjadi habitat biota laut, sekaligus penyangga kehidupan masyarakat pesisir. 

Kerusakan mangrove dalam skala besar berpotensi meningkatkan risiko abrasi, menurunkan hasil perikanan, mengancam keberlanjutan ekonomi masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil, serta memicu bencana ekologis”, tutup Dwi Januanto.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Penyeludupan

Index

Berita Lainnya

Index