PEKANBARU, LiPO - Ditresnarkoba Polda Riau berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 837 gram yang dibawa oleh para pelaku kurir menggunakan bus antar Provinsi dengan tujuan ke Surabaya.
Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, ada tiga pelaku yang berhasil diamankan yaitu Asrar, Hamzah dan seorang wanita bernama Anida.
Awalnya, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman sabu dari Pekanbaru ke Surabaya menggunakan bus.
"Setelah itu kami melakukan penyelidikan dan petugas pada Kamis yang lalu berhasil menangkap Hamzah sebagai kurir di Jalan Lintas Timur, Sorek Pelalawan,” ujar Manang, Kamis (11/7/2024).
Dari tangan Hamzah, polisi berhasil mengamankan barang bukti 3 bungkus sabu berat 500 gram, satu unit handphone dan yang tunai Rp2,5 juta.
Atas penangkapan pelaku Hamzah dilakukan pengembangan, dan hari Senin (8/7/2024) tim melakukan penangkapan pelaku Asrar yang berperan sebagai kurir di Samarinda, Kalimantan Timur.
"Dari Asrar, disita satu unit handphone yang digunakan Anida sebagai sarana komunikasi dengan Hamzah.
Di hari yang sama, tim juga menangkap Asnida di depan Samarinda. Dari Anida, disita 2 unit handphone,” ungkapnya.
Saat petugas menggeledah rumah Hamzah di Pandau Jaya, Siak Hulu, Riau, tim menemukan satu bungkus plastik teh Cina berisi sabu (537 gram), satu timbangan digital, satu alat perekat plastik, satu sendok makan, dan satu buku tabungan.
“Pengakuan Hamzah, ia mengaku sudah 6 kali diperintahkan Anida untuk mengantar sabu ke Samarinda dan mendapat upah secara tunai dan transfer,” lanjutnya.
“Sedangkan Asrar mengaku bersama Anida mengambil sabu dari Hamzah. Anida mengaku menyuruh Hamzah mengantar sabu ke Samarinda dengan upah Rp32 juta dan sudah beberapa kali melakukannya,” tutupnya.(***)