PEKANBARU, LIPO - Buronan kasus penipuan, Dewi Sartika (48) ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, di Batam, Senin (22/07/24) sekitar pukul 18.30 WIB.
Dewi diamankan di sebuah rumah di Perumahan Villa Pesona Asri blok C 11 Nomor 3, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
“Dewi telah menjadi buronan selama 12 tahun,” kata Wakil Kepala Kejati Riau Rini Hartanie, Selasa (23/07/24).
Rini menjelaskan, hukuman terhadap Dewi telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara.
"Mahkamah Agung memvonisnya pada tahun 2012 lalu. Sejak saat itu yang bersangkutan buronan kami," kata Rini.
Dewi merupakan kontraktor yang melakukan penipuan dengan menggunakan nama palsu dan tipu muslihat.
Pada 2009, dia menggerakkan korban Abdul Manan dan Kelik Santoso untuk menyerahkan uang Rp 62 juta dengan perjanjian utang.
"Korban mengalami kerugian Rp 30,5 juta. Terpidana sudah dipantau (Tim Tabur) sejak Sabtu (22/7/2024)," kata Rini.
Selama melarikan diri, Dewi selalu berpindah-pindah agar tidak diketahui aparat hukum.
"Selama buronan selalu berpindah-pindah hingga akhirnya tim menemukan alamatnya di Kota Batam dan menangkapnya," tukas Rini.
Ditambahkan Rini, saat ini pihaknya tengah menunggu tim eksekusi dari Kejari Rokan Hulu. Dia akan menjalani pidana penahanan badan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pasir Pangaraian.*****