PEKANBARU, LIPO - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Yevri Hanteru Sitorus merespons terkait kembalinya Golkar melakukan gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Rokan Hulu (Rohul) Riau ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, gugatan itu salah alamat dan harus ditolak.
"Kalau dibilang kesalahan penyelenggara pemilu, kesalahan pidana pemilu misalnya menghalangi orang itu bukan ranah MK lagi itu pidana pemilu. Dan KPU tidak membagi undang itu ranahnya DKPP," katanya usai menghadiri rapat konsolidasi DPW PDIP Riau, Minggu 4 Agustus 2024.
Untuk itu dirinya meminta gugatan itu ditolak MK karena gugatan itu dinilai salah alamat.
"Jika diulang lagi ini akan menimbulkan kelelahan bagi masyarakat. Jangan hukum ini menjadi mainan politik," ujarnya.
Sebelumnya DPD Golkar melakukan gugatan hasil PSU ke MK. Wakil Ketua Bidang Hukum DPD Golkar Riau Eva Nora membenarkan adanya gugatan kembali partainya l, ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dapil 3 Rokan Hulu.
"Gugatannya sama sebenarnya kita beranggapan KPU tidak melaksanakan putusan MK, beberapa bulan lalu," ujar Eva Nora.
Ini terlihat menurut Eva Nora dari partisipasi pemilih saat PSU digelar hanya sedikit bertambah dari pemilu sebelumnya, padahal dalam putusan MK diminta KPU untuk melakukan pendataan ulang Pemilih dan memastikan undangan pemilih sampai.
"Karena pada saat PSU partisipasi sangat rendah dan kita juga punya bukti undangan memilih dari KPU itu tidak tersampaikan ke masyarakat," ujar Eva Nora.
Artinya lanjut Eva Nora, KPU tidak menjalankan putusan MK, maka sesuai aturan yang berlaku, pihaknya bisa mengajukan gugatan kembali ke MK dengan objek hasil pleno KPU Riau terakhir.
"Tidak signifikan penambahan partisipasi pemilihnya, hanya penambahan 300 orang, makanya dengan dikuatkan bukti, kita beranggapan undangan pemilih tidak tersampaikan," ujar Eva Nora.(***)