PEKANBARU, LIPO - Dalam rangka menghindari gangguan Kamtibmas ditengah-tengah masyarakat yang saat ini menghadapi proses Pilkada damai 2024, Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni menggelar konferensi pers bertempat di Aula Tunggal Panaluan Polres Rokan Hilir.
Konferensi pers ini terkait pengungkapan kasus Illegal Tapping yang melibatkan 5 tersangka sebagai pelaku pencurian minyak PT PHR yang terjadi Jalan Mutiara Kelurahan Sedinginan Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, Rabu 21 Agustus 2024.
"Ini terjadi bersamaan dengan upaya untuk menciptakan tetap terjaganya situasi Kamtibmas aman dan kondusif dalam tahapan Pilkada Rohil 27 November mendatang," kata Isa, Sabtu (26/10/2024).
Ada 5 orang tersangka yang diamankan yaitu ZH alias Zulpa, AF alias Fauzi, EW alias Endi, AD alias Ari dan EE alias Edi Lupis.
Ia menceritakan kronologisnya pada saat pelapor bernama Oprizal yang bekerja sebagai karyawan PT. Global Arrow sedang di tempat pelapor bekerja dan pelapor ditelepon oleh Audi Kalangi agar
mengecek TKP karena dapat informasi bahwa ada 1 unit mobil Colt Diesel warna Kuning yang terpuruk yang tidak jauh dari lokasi yang diduga telah melakukan pencurian minyak dari pipa.
Setelah itu pelapor ke lokasi dan melihat ada 1 unit mobil yang sedang terpuruk akan tetapi tidak ada sopir atau pemiliknya dan pelapor juga melihat adanya tumpahan minyak mentah di tanah tepatnya di belakang mobil tersebut.
"Setelah itu pelapor langsung menelepon security PT. Pertamina Hulu Rokan (PT. PHR) tersebut yaitu dari PT. Global Arrow untuk datang ke lokasi," ungkapnya.
Selanjutnya pelapor bersama security langsung mengecek pipa di lokasi tersebut dan menemukan ada pipa minyak mentah yang di rusak atau telah dibuat kran, setelah itu pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan tempat pelapor bekerja dan pelapor disuruh untuk laporan ke Polres Rohil.
Menindaklanjuti laporan, petugas bersama security ke lokasi dan melihat adanya 1 unit mobil beserta beberapa kejadian yang dapat diduga telah terjadi pencurian dengan pemberatan. Kemudian Tim menemukan 1 buah buah buku petunjuk service 1 unit mobil yang atas nama Devil dan 1 lembar nota service atas nama Edi Eka, yang memberikan petunjuk bahwa beralamat Dusun 3 Lubuk Rumbai Baru Kelurahan Lubuk Rumbai Kecamatan Rupit, Sumatera Selatan..
Selain melakukan penyelidikan di wilayah Kabupaten Rokan Hilir, Tim Opsnal berangkat menuju wilayah Sumsel dan mendapatkan info bahwa yang membawa 1 mobil pernah dikemudikan oleh EW alias Endi, sehingga tim opsnal mengamankan EW alias Endi, setelah diamankan dan dilakukan interogasi bahwa yang bersangkutan mengakui pernah membawa atau mengangkut minyak mentah dari wilayah Kabupaten Rokan Hilir.
Selanjutnya, tim berhasil mengamankan EE alias Edi Lupis dan saat diinterogasi yang bersangkutan mengakui bahwa 1 mobil adalah miliknya yang dikemudikan oleh Ari dan Endi, untuk mengangkut minyak mentah dari wilayah Kabupaten Rokan Hilir, dan pada saat itu Ari juga mengakui perbuatannya, selanjutnya petugas membawa 3 orang tersebut dibawa ke Mapolres Rohil untuk penyelidikan lebih lanjut
Dari hasil interogasi tersangka didapat 1 orang pelaku yang belum diamankan dan berada di wilayah hukum Bengkalis, kemudian tim opsnal melakukan penyelidikan lanjut dan berhasil mengamankan pelaku yang bernama ZH alias Zilpa. Ia mengakui telah melakukan pencurian minyak mentah bersama tersangka lainnya dan telah disuruh memasang kran pada pipa dan melakukan pencurian minyak mentah tersebut.
Kemudian tim opsnal melakukan pencarian 1 pelaku orang lainnya yang bernama AF alias Fauzi dan berhasil juga diamankan selanjutnya dibawa ke mako polres rokan hilir untuk dilakukan pemeriksaan. Untuk kasus ini PT PHR mengalami kerugian sebesar Rp 123 juta lebih.*****