PEKANBARU, LIPO - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan 2 tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah di Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Riau. Keduanya adalah Syahril Abubakar (SAB) dan Rambun Pamenan (RP).
Penetapan kedua tersangka setelah penyidik menemukan sejumlah alat bukti terkait dugaan korupsi dana hibah pada tahun anggaran 2019-2022. Dana hibah itu diberikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
"Tentunya Kejaksaan Tinggi Riau dalam hal ini terbuka untuk melakukan penegakan hukum secara akuntabel dan transparan," ungkap Wakajati Riau Rini Hartatie, Senin (9/12/2024).
Rambun, sebut Wakajati, akan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan. Yakni, dimulai sejak 9 Desember hingga 28 Desember 2024.
Selain Rambun, penyidik juga menetapkan seorang tersangka lainnya. Dia adalah Syahril Abu Bakar, mantan Ketua PMI Riau. Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah.
"Hari ini, Penyidik telah memanggil dengan patut saksi atas nama SAB dan RP. Main yang hadir hanya saksi RP," ujar Zikrullah didampingi Kasi Pidsus Kejati Riau, Rionov Oktana Sembiring.
"Sedangkan terhadap SAB kan dilakukan pemanggilan sebagai tersangka," sambung Zikrullah.
Dalam kesempatan itu, Zikrullah memaparkan kronologis perkara. Dikatakan Zikrullah, PMI Riau dari tahun 2019-2022 mendapat dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) setiap tahunnya.
Dana hibah tersebut dipergunakan untuk mendanai program atau kegiatan PMI Riau sesuai dengan rencana penggunaan belanja hibah / proposal yang diajukan oleh PMI Riau yang kemudian dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), dengan rincian, belanja rutin, belanja barang, biaya pemeliharaan inventaris, biaya perjalanan dinas, belanja publikasi, biaya pembinaan dan pengembangan organisasi, biaya operasional kendaraan, dan belanja BBM.
"Bahwa pada tahun 2019-2022, PMI Riau mendapat dana hibah dengan total Rp6.150.000.000," terang Zikrullah.
Kedua tersangka, lanjut Zikrullah, menggunaan Dana Hibah PMI pada tahun 2019-2022, untuk kepentingan pribadinya dan tidak sesuai peruntukannya, serta untuk mengelabui pertanggungjawaban, tersangka Rambun Pamenan membuat, nota pembelian fiktif yaitu mengubah, meniru, dan dibuat palsu. Lalu, membeli barang dengan mark up harga dan terdapat kegiatan/program yang fiktif.
"Juga ada pemotongan sebagian dana yang seharusnya diterima oleh pihak yang berhak, pembayaran gaji pengurus/gaji staffmarkas atas nama orang-orang yang namanya dicatut padahal tidak ada bekerja sebagai pengurus maupun sebagai staf markas," terang Zikrullah.
Akibat dari perbuatan kedua tersangka yang menyalahgunakan anggaran dana hibah PMI Riau dari TA 2019 - 2022, telah merugikan keuangan daerah berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Tim Audit BPKP Perwakilan Provinsi Riau sebesar Rp1.112.247.282.
"Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas Zikrullah.(***)