Penyidik Kejagung Periksa 2 Saksi Kasus Dugaan Suap

Penyidik Kejagung Periksa 2 Saksi Kasus Dugaan Suap

JAKARTA, LIPO - Tim Penyidik Kejaksaan Agung melalui memeriksa 2  orang saksi, terkait dengan perkara dugaan permufakatan jahat tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023 sampai dengan 2024.

Dua orang saksi masing-masing berinisial SA selaku Ipar Tersangka LR, dan DR selaku Adik Kandung Tersangka LR, diperiksa pada Jumat (13/12/24). 

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, menerangkan, kedua saksi diperiksa untuk Tersangka ZR dan Tersangka LR, dimana keduanya berkaitan dengan terpidana Ronald Tannur. 

“Diperiksa untuk tersangka Tersangka ZR dan Tersangka LR,” jelas Harli, Jumat (14/12/24). 

Ditambahkan Harli, bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. *****

 

 

 

 

 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Suap dan Gratifikasi

Index

Berita Lainnya

Index