Hakim dan Pengacara Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap di PN Jakpus, Begini Penjelasan Kejagung

Hakim dan Pengacara Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap di PN Jakpus, Begini Penjelasan Kejagung
Salahsatu Tersangka Kasus Dugaan Suap/F: ist

JAKARTA, LIPO - Tim Jampidsus Kejaksaan Agung tersangkakan dua hakim dan dua advokat terkait kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Adapun para tersangka masing-masing berinisial WG selaku Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, MS dan AR selaku Advokat, serta MAN selaku Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

“Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka pada  12 April 2025,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, melalui keterangan resminya pada Minggu (13/04/25). 

Harli mengungkapkan, kasus dugaan suap ini terkuak berawal dari putusan dari pengadilan Jakarta Pusat terhadap sejumlah group perusahaan seperti Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo dan PT Permata Hijau Sawit. 

Kemudian Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia dan PT Wilmar Nabati Indonesia. Dan selanjutnya Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT. Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas dan PT Wira Inno Mas.

Dimana, pada kasus ini jaksa penuntut umum  telah menuntut Terdakwa Permata Hijau Group, Terdakwa Wilmar Group dan Terdakwa Musim Mas Group terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Primair. 

Menjatuhkan pidana denda masing-masing terdakwa korporasi sebesar Rp1.000.000.000. 

Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Permata Hijau Group untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp937.558.181.691,26. Terdakwa Wilmar Group untuk membayar Uang Pengganti atas kerugian perekonomian negara sebesar Rp11.880.351.802.619,00. Terdakwa Musim Mas Group untuk membayar Uang Pengganti atas kerugian perekonomian negara sebesar Rp4.890.938.943.794.

“Namun terhadap tuntutan tersebut masing-masing terdakwa korporasi diputus terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” jelas Harli. 

“Terkait dengan putusan Ontslag tersebut, Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa WG, MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan/atau gratifikasi kepada MAN sebesar Rp60.000.000.000 dalam rangka pengurusan putusan perkara dimaksud agar majelis hakim memberikan putusan ontslag van alle recht vervolging,” tambah Harli. 

Sehingga penyidik pun mendalami dugaan tersebut dengan memeriksa dan melakukan penggeledahan melakukan tindakan penggeledahan di 5 tempat di Provinsi Daerah Khusus Jakarta. 

“Dalam tindakan penggeledahan tersebut, Penyidik menemukan adanya alat bukti (dokumen dan uang) yang mengarah pada dugaan adanya tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” terang Harli. 

Adapun barang bukti yang diperoleh dalam penggeledahan tersebut antara lain:

SGD 40.000, USD 5.700, 200 Yuan, Rp10.804.000 di rumah tinggal Sdr. WG di Villa Gading Indah.

SGD 3.400, USD 600 dan Rp11.100.000, di dalam mobil Sdr. WG. 

Uang senilai Rp136.950.000, disita dari rumah Sdr, AR.

Ditemukan di dalam tas milik Sdr. MAN:

a. 1 buah amplop berwarna coklat yang berisi 65  lembar uang pecahan SGD 1000, ditemukan di dalam tas milik Sdr. MAN

b. 1 buah amplop berwarna putih yang berisi 72 lembar uang pecahan USD 100 

c. 1 buah dompet berwarna hitam yang berisi: 

23  lembar uang pecahan USD 100; 

1 lembar uang pecahan SGD 1000; 

3 lembar uang pecahan SGD 50; 

11 lembar uang pecahan SGD 100; 

5 lembar uang pecahan SGD 10; 

8  lembar uang pecahan SGD 2; 

7 lembar uang pecahan Rp100.000;  

235 lembar uang pecahan Rp100.000;

33 lembar uang pecahan Rp50.000; 

3 lembar uang pecahan RM50 

1 lembar uang pecahan RM 100 

1 lembar uang pecahan RM 5; 

1 lembar uang pecahan RM 1 

1 unit mobil Ferrari Spider. disita dari rumah Sdr. AR

1 unit mobil Nissan GT-R, disita dari rumah Sdr. AR

1 unit mobil Mercedes Benz, disita dari rumah Sdr. AR

1  unit mobil

Selanjutnya Penyidik membawa beberapa orang antara lain: 

Sdr. WG selaku Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara; 

Sdri. MS dan Sdr. AR berprofesi sebagai Advokat; 

Sdr. MAN selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; 

Sdri. DDP selaku istri Sdr. AR, 

Sdr. IIN dan Sdr. BS (Budi Santoso) sopir Sdr. MAN; 

Dan 5 staff Sdri. MS yaitu BHQ, ZUL, YSF (Office Boy), AS (sopir AR dan VRL (Tim Advokat pada kantor Ariyanto Arnaldo Law Firm) ke Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi tersebut, Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” jelas Harli. 

Bahwa tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit bulan Januari 2022 sampai dengan bulan April 2022 atas nama Terdakwa Korporasi:

Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap WG, MS, AR dan MAN, pada Sabtu tanggal 12 April 2025, Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan orang tersebut sebagai Tersangka karena ditemukan bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Adapun pasal yang disangkakan:

a. Tersangka WG disangkakan melanggar:

Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 jo. Pasal 11 jo. Pasal 12 B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

b. Tersangka MS dan AR disangkakan melanggar:

Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 13 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

c. Tersangka MAN disangkakan melanggar:

Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

Para Tersangka dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari kedepan, berdasarkan:

a. Surat Perintah Penahanan Nomor: 21/F.2/Fd.2/04/2025 Tanggal 12 April 2025 atas nama Tersangka WG di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK;

b. Surat Perintah Penahanan Nomor: 22/F.2/Fd.2/04/2025 Tanggal 12 April 2025 atas nama Tersangka MS di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

c. Surat Perintah Penahanan Nomor: 23/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 12 April 2025 atas nama Tersangka AR di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

d. Surat Perintah Penahanan Nomor: 22/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 12 April 2025 atas nama Tersangka MAN di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.*****

 

 

 

 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Suap dan Gratifikasi

Index

Berita Lainnya

Index