JAKARTA, LIPO - Tim Jampidsus Kejaksaan Agung telah melakukan gelar rekonstruksi terhadap Tersangka MS, Tersangka AR, Tersangka WG, Tersangka MAN, Tersangka ABS, Tersangka AM, Tersangka DJU dan Tersangka MSY, pada Senin (28/04/25). Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum turut menyaksikan jalannya rekonstruksi.
Rekonstruksi ini terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan penyidikan dugaan tindak pidana perintangan terhadap penanganan perkara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, menjelaskan, bahwa rekonstruksi tersebut digelar sebagaimana fakta-fakta yang dituangkan dan disampaikan dalam berita acara pemeriksaan masing- masing Tersangka maupun sebagai saksi, dan untuk memperoleh persesuaian keterangan para Tersangka satu dengan lainnya sebagai alat bukti petunjuk.
“Tujuan rekonstruksi ini adalah untuk memberikan gambaran yang lebih jelas tentang peristiwa yang terjadi, membantu penyidik dalam mengungkap kasus dan melengkapi berkas perkara,” kata Harli.
Untuk diketahui, rekonstruksi dalam penyidikan tindak pidana adalah kegiatan memperagakan kembali bagaimana tersangka melakukan tindak pidana.
Rekonstruksi juga merupakan salah satu teknik yang digunakan oleh Penyidik untuk memeriksa kebenaran keterangan yang diberikan oleh Tersangka dan Saksi. *****