Penadah Tabung Oksigen Milik PT IKPP Diamankan Polisi, Begini Modus Pelaku

Penadah Tabung Oksigen Milik PT IKPP Diamankan Polisi, Begini Modus Pelaku
Pelaku Penadah Barang Hasil Curian/F: ist

SIAK, LIPO - Jajaran Polsek Tualang Polres Siak  mengamankan seorang pedagang berinisial SP Als S (41), atas tindak pidana penadahan barang hasil pembelian tabung oksigen.

Pelaku diamankan Polisi setelah adanya aksi Penggelapan 5 tabung oksigen pemotong di PT. IKPP Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, Selasa (4/2/25) lalu.

Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra SH,S.I.K,MSi yang diwakili Kapolsek Tualang Kompol Hendrix. SH. MH, mengatakan, bahwa SP Als S diamankan dari hasil pengembangan kasus usai mengamankan tersangka tindak pidana penggelapan dengan cara memalsukan surat pas barang.

SP Als S diamankan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang yang diterimanya di gudang berupa 5 Tabung Oksigen oleh Pelaku milik PT. IKPP. 

“Pelaku mengakuinya dan sudah kita lakukan Penangkapan hari ini,” imbuh Kapolsek Tualang, Sabtu (14/5/25)

Kapolsek mengatakan, nama SP Als S muncul saat Polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut berdasarkan pengakuan tersangka dalam perkara Penggelapan barang milik PT.IKPP Perawang dengan cara memalsukan surat pas barang.

Dari keterangan Korban bahwa Pelapor mendapatkan laporan bahwa di PT IKPP tepatnya di lokasi HE ada beberapa tabung oksigen yang hilang.

Selanjutnya Pelapor dengan Saksi II melaksanakan penyelidikan di dalam lokasi PT.IKPP yang akan lokasi penyimpanan oksigen. 

Pada Selasa, 04 November 2024, sekira pukul 13.30 Wib, mendapatkan laporan dari petugas jaga gerbang U.1 bahwa ada tabung yang akan di bawa keluar.

Atas kejadian tersebut pihak pemilik barang dalam hal ini PT. IKPP Perawang mengalami kerugian sekitar Rp. 7.375.000.

Pelaku dan Barang bukti berupa 5  buah tabung Oksigen sudah diamankan di Polsek Tualang.

“SP Als S dijerat pasal 480 KUHPidana tentang tindak pidana penadahan barang Penggelapan, dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 4 tahun," tutup Kapolsek Tualang. *****
 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Penadah

Index

Berita Lainnya

Index