Legislator Dapil Rohul Desak PT Padasa Enam Utama Segera Realisasikan MoU dengan Masyarakat

Legislator Dapil Rohul Desak PT Padasa Enam Utama Segera Realisasikan MoU dengan Masyarakat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau memediasi penyelesaian tuntutan masyarakat Desa Kabun/ist

LIPO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau memediasi penyelesaian tuntutan masyarakat Desa Kabun terhadap PT Padasa Enam Utama (PEU) terkait realisasi kerja sama kemitraan perkebunan kelapa sawit. 

Pertemuan digelar di Ruang Rapat Medium DPRD Riau, Senin 24 Maret 2025, dipimpin Wakil Ketua DPRD Riau Budiman Lubis.  

Budiman, yang juga anggota DPRD Riau Dapil Rokan Hulu (Rohul), menyatakan mediasi ini bertujuan mencari solusi atas kendala lahan dalam pembangunan kebun sawit berbasis kemitraan.

"Masyarakat mendorong percepatan pembangunan, tetapi kendala utama adalah sulitnya mendapatkan lahan bersih dari sengketa," jelasnya usai rapat.  

Ia menambahkan, kesalahpahaman terjadi karena masyarakat mengira pembangunan kebun akan dilakukan di dalam area Hak Guna Usaha (HGU) PT PEU. "Padahal tidak. Ini memicu protes warga," ujar politisi Gerindra tersebut.  

Dalam kesepakatan sebelumnya, PT PEU wajib memfasilitasi pembangunan kebun sawit kemitraan seluas 20% dari total 3.500 hektare HGU, atau sekitar 800 hektare. Setelah mediasi, kedua pihak sepakat melanjutkan implementasi nota kesepahaman (MoU) yang telah ditandatangani.  

Direktur PT PEU Noviati Siboya mengatakan pihaknya akan mempercepat survei lahan bersama Dinas Perkebunan Kabupaten Rokan Hulu. "Kami berkomitmen merealisasikan kemitraan ini secepat mungkin," tegasnya.  

Noviati menjelaskan, dari empat koperasi mitra dalam perpanjangan HGU PT PEU, Desa Kabun (termasuk Desa Batu Langkah) tertinggal karena kesulitan memperoleh lahan berstatus Areal Penggunaan Lain (APL).  

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 18 Tahun 2021, kemitraan dapat dialihkan ke bentuk usaha produktif lain jika lahan tidak tersedia. Namun, Noviati mengakui opsi ini belum sepenuhnya diterima masyarakat.  

"Perlu sosialisasi lebih intensif dari Dinas Perkebunan agar masyarakat memahami fleksibilitas aturan ini," ujarnya.

Ia juga mendorong agar Permentan tersebut menjadi syarat wajib dalam perpanjangan HGU ke depan.  

"Prinsipnya, kami siap memenuhi MoU asalkan lahan tersedia," pungkas Noviati.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#DPRD Riau

Index

Berita Lainnya

Index