LIPO - Muhammad Dikky Suryadi, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru dari Fraksi PDIP, memberikan klarifikasi terkait pro-kontra pengadaan mobil dinas untuk pimpinan dewan.
Menanggapi kritik, politisi yang juga putra dari tokoh PDIP Suryadi Khusaini ini menyatakan kesediaannya mengembalikan kendaraan dinas jika dipandang tidak sesuai.
"Secara pribadi, mobil dinas bukan kebutuhan mutlak bagi saya. Jika publik merasa keberatan, kami siap mengembalikannya. Tugas kenegaraan tetap bisa dijalankan dengan kendaraan pribadi," tegas Dikky dalam keterangan persnya, Sabtu 29 Maret 2025.
Pernyataan ini menanggapi sorotan terkait penggunaan sedan Honda Accord untuk pimpinan DPRD di tengah defisit APBD Kota Pekanbaru. Beberapa kalangan menilai langkah ini kurang sensitif terhadap kondisi keuangan daerah.
Dikky menjelaskan bahwa pengadaan kendaraan tersebut telah dianggarkan dalam APBD 2024, sebelum masa jabatan kepemimpinan saat ini.
"Proses pengadaan dilakukan berdasarkan PP Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan DPRD, yang menggantikan PP Nomor 18 Tahun 2017. Aturan ini jelas mengatur hak kendaraan jabatan untuk pimpinan dewan," paparnya.
Ia menekankan bahwa kebijakan ini bukan inisiatif periode kepemimpinan sekarang. "Untuk transparansi proses, semua dokumen bisa diverifikasi melalui Sekretariat Dewan," tambah Dikky.
Menyikapi isu yang menghubungkan kebijakan ini dengan imbauan penghematan Presiden Prabowo Subianto, Dikky menegaskan tidak ada relevansi.
"PP tentang efisiensi anggaran (Nomor 1 Tahun 2025) baru berlaku 22 Januari 2025, sementara pengadaan ini sudah direncanakan jauh sebelumnya. Klaim pelanggaran atau ketidakpatuhan sama sekali tidak berdasar," tegasnya.
Di akhir pernyataan, Dikky mengimbau semua pihak menghindari narasi negatif.
"Kami menghargai aspirasi masyarakat, tetapi mari kita berbicara berdasarkan data dan regulasi yang berlaku. Tuduhan bahwa pimpinan DPRD tidak peka terhadap kondisi keuangan daerah adalah tidak tepat," pungkasnya.(***)