Oalah! Kerap Kutip Uang Sampah, Dua Pria di Pekanbaru Diringkus Polisi

Oalah! Kerap Kutip Uang Sampah, Dua Pria di Pekanbaru Diringkus Polisi
Mawardi (48) dan Dedi (43) diringkus oleh Satreskrim Polresta Pekanbaru/lipo

PEKANBARU, LiPO - Dua orang preman di Kota Pekanbaru bernama Mawardi (48) dan Dedi (43) diringkus oleh Satreskrim Polresta Pekanbaru dugaan tindak pidana pemerasan dan ancaman, pemalsuan surat, serta penipuan dengan modus kutipan uang sampah dari Pemko Pekanbaru.

Kasar Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra mengatakan, kedua tersangka ditangkap di sebuah lokasi di Jalan Melur No. 15, Kelurahan Padang Terubuk pada Rabu (9/4/2025).

Ia menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya pungutan liar (pungli) berkedok iuran sampah bulanan yang mengatasnamakan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.

“Modus yang digunakan para pelaku adalah dengan mendatangi pemilik usaha dan masyarakat sekitar, lalu meminta sejumlah uang sebagai iuran pengelolaan sampah, disertai bukti kwitansi yang mencantumkan kop surat DLHK Kota Pekanbaru,” jelasnya.

Dari tangan kedua tersangka turut diamankan tujuh lembar fotokopi kwitansi penerimaan dengan kop DLHK Kota Pekanbaru yang telah diisi dan 15 lembar fotokopi kwitansi kosong dengan kop DLHK serta stempel bertuliskan DLHK Kota Pekanbaru.

“Dugaan kuat, barang bukti tersebut dibuat ulang (Palsu-red) oleh kedua tersangka untuk melancarkan aksinya,” ungkapnya.y.

Kompol Bery menegaskan saat ini tim masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, atau Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan,” pungkasnya.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Polresta Pekanbaru

Index

Berita Lainnya

Index