Polda Riau Ungkap Kasus Pemalsuan Pembuatan Adminduk, 4 Orang Berhasil Diringkus

Polda Riau Ungkap Kasus Pemalsuan Pembuatan Adminduk, 4 Orang Berhasil Diringkus
Empat sindikat pelaku yang berhasil ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Riau/lipo

PEKANBARU, LIPO - Polda Riau berhasil mengungkap kasus pemalsuan dokumen administrasi kependudukan (Adminduk).

Ada empat sindikat pelaku yang berhasil ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Riau yaitu RWY, FH, SP dan seorang wanita RW.

Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, kasus tersebut bermula saat pihaknya melakukan patroli cyber dan menemukan sebuah akun di Facebook yang menawarkan pembuatan dokumen adminduk.

"Dalam akun tersebut menawarkan agar masyarakat bisa menerbitkan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akte Lahir, Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Akta Kematian, Akta Nikah, pengurusan PT Perorangan, Buku Nikah hingga surat pindah," jelas Ade, Rabu (30/4/2025).

Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap pelaku RWY selaku pemilik akun Facebook Sultan Biro Jasa pada Rabu (23/4) di lintas Pekanbaru-Telukkuantan, saat itu bersamanya ditemukan dua buah KTP atas nama Ramadani dan Erawati serta satu buah buku nikah dengan nama yang sama.

Kemudian petugas memangkap pria inisial FHS di Jalan Melati Kecamatan Marpoyan Damai pada Kamis (24/4), tersangka ini berperan dalam menerbitkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta memesan blangko KTP resmi pemerintah yang masih kosong kepada tersangka SP selaku honorer di pencatatan sipil di Kecamatan Pinggir.

Lalu tersangka wanita inisial RW berperan menerbitkan buku nikah dan juga memesan berkas buku nikah dari kenalannya di Bekasi dan juga pernah mendaftarkan surat pindah yang dikeluarkan oleh pencatatan sipil Kecamatan Pinggir.

“Blangko yang dimiliki ini resmi milik pemerintah akan tetapi data yang dimasukkan itu tidak sesuai dengan sebenar-benarnya. Untuk biaya masing-masing dokumen itu kurang lebih Rp2,5 juta," pungkasnya.

Sindikat ini sudah aktif melakukan aksinya sejak tahun 2024, uang hasil tarif jasa ini kemudian mereka bagi sesuai kesepakatan.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Polda Riau

Index

Berita Lainnya

Index