Penampakan Uang Sitaan JPU Ratusan Miliar Kasus TPPU Duta Palma Group

Penampakan Uang Sitaan JPU Ratusan Miliar Kasus TPPU Duta Palma Group

JAKARTA, LIPO - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp479.175.079.148, pada Kamis 8 Mei 2025.

Penyitaan uang ini terkait perkara  dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group atas nama Terdakwa Korporasi PT Darmex Plantations (sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 10 April 2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, memaparkan, berdasarkan hasil perkembangan penanganan perkara TPPU dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group atas nama Terdakwa Korporasi PT Darmex Plantations (holding perkebunan kelapa sawit), beberapa waktu lalu penyidik mendapatkan informasi bahwa anak usaha PT Darmex Plantations yaitu PT DMP (Delimuda Perkasa) yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan PT TKP (Taluk Kuantan Perkasa), yang bergerak di bidang pengolahan kelapa sawit akan mengirimkan uang yang diduga sebagai hasil kejahatan ke Hongkong melalui jasa perbankan, kemudian penyidik melakukan pemblokiran terhadap uang tersebut. 

Setelah dilakukan pemblokiran, kemudian penyidik meminta kepada penuntut umum agar uang yang telah dilakukan blokir tersebut dilakukan penyitaan dan dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara atas nama Terdakwa Korporasi PT Darmex Plantations karena 99,9% pemegang saham PT TKP (Taluk Kuantan Perkasa) dan PT DMP (Delimuda Perkasa) adalah PT Darmex Plantations (sisa 0,1 % pemegang saham PT TKP dan PT DMP adalah PT Palma Lestari). 

Perkara atas nama Terdakwa Korporasi PT Darmex Plantations saat ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kemudian berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 43/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 29 April 2025.

Penuntut Umum melakukan penyitaan uang sebesar Rp479.175.079.148 dengan rincian  Rp376.138.264.001 disita dari PT DMP (Delimuda Perkasa). Sedangkan Rp103.036.815.147 disita dari PT TKP (Taluk Kuantan Perkasa).

Bahwa perkara atas nama Terdakwa Korporasi PT Darmex Plantations telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bersama dengan Terdakwa korporasi yang lain atas nama Terdakwa Korporasi PT Asset Pacific, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani, PT Panca Agro Lestari dan PT Seberida Subur pada tanggal 10 April 2025 yang saat ini dalam proses persidangan.

Pasal yang disangkakan terhadap Terdakwa Korporasi PT Darmex Plantations yakni melanggar Pasal 3, atau Pasal 4, atau Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.*****

 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#TPPU

Index

Berita Lainnya

Index