JAKARTA, LIPO - Kejaksaan Agung menyatakan tidak ada perintangan dalam proses penyitaan uang tunai Rp 372 miliar milik tersangka korporasi PT Asset Pacific dalam kasus korupsi Duta Palma .
Korporasi di bawah naungan PT Duta Palma Group diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sedang ditangani kejaksaan.
“Saya rasa perintangan tidak ada, karena tidak ada yang menghalangi kita,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Rabu 2 Oktober 2024.
Abdul melanjutkan, dalam konteks menghalangi secara langsung tampilan tidak menemukan perintangan, hanya saja dalam konteks teknis, ia menyebut ada lemari besi yang tidak ditemukan kuncinya.
“Ada lemari besi tadi, kami memang tidak menemukan kuncinya, karena di kantor itu para pegawainya telah meninggalkan tempat ketika kami mulai masuk melakukan penggeledahan,” katanya.
Kemungkinan tersangka korporasi lain dalam kasus PT Duta Palma Group, penyidik ??Kejagung masih terus mencari uang atau aset lain.
Abdul belum bisa memastikan potensi keterlibatan korporasi lain di luar PT. Grup Duta Palma. “Nanti kalau ada, tetap akan kita melakukan penindakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tuturnya.
Sebelumnya, tim penyidik ??Kejagung menggeledah Gedung Menara Palma, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, pada 1 Oktober 2024, sekitar pukul 23.30 WIB.
Dalam penggeledahan itu penyidik ??menemukan uang tunai Rp40 miliar yang dimasukkan ke dalam sembilan koper dan uang tunai senilai 2 juta dolar Singapura. “Bila dirupiahkan, berjumlah sekitar Rp 63,7 miliar,” kata Abdul.
Pada 2 Oktober 2024, penyidik ??menggeledah kantor PT Asset Pacific yang berada di Gedung Palma Tower Lantai 22, 23, dan 24, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan.
Pada penggeledahan itu penyidik ??menemukan uang tunai sekitar Rp149 miliar. “Ini (penggeledahan) baru setengah jam yang lalu dan lalu kami bawa ke Gedung Bundar (Gedung Kejaksaan Agung),” katanya.
Penyelidikan itu berdasarkan pengembangan investigasi dalam kasus bos Duta Palma, Surya Darmadi , dan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman.
Surya Darmadi merupakan terpidana kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.(***)