Tim Tabur Kejaksaan Kembali Menangkap Terpidana Pencucian Uang di Semarang

Tim Tabur Kejaksaan Kembali Menangkap Terpidana Pencucian Uang di Semarang

SEMARANG, LIPO - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan berhasil menangkap Terpidana Suryo Antoro Soerjanto (60), di Jl. B. Tembakau No. 35, Ngesrep, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Penangkapan terhadap terpidana kasus tindak pidana pencucian ini dilakukan oleh Tim tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Semarang, pada Rabu (21/02/24), sekitar 15.30 wib. 

“Terpidana merupakan DPO asal Kejaksaan Negeri Kota Semarang,” jelas Kapuspenkum, Ketut Sumedana, Kamis (22/02/24).

Adapun Suryo Antoro Soerjanto merupakan TERPIDANA pada tindak pidana pencucian uang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1737K/Pid.Sus/2013 tanggal 20 Januari 2020. 

“Terpidana Suryo Antoro Soerjanto divonis dengan hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp10.000.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun 4 bulan,” jelas Ketut. 

Saat diamankan, Terpidana Suryo Antoro Soerjanto bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Semarang.*****

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#TPPU

Index

Berita Lainnya

Index