PEKANBARU, LIPO - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali memberlakukan kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.
Kebijakan ini meliputi pengurangan pokok pajak bagi penunggak dua tahun atau lebih, di mana mereka hanya perlu membayar satu tahun pajak terakhir ditambah pajak tahun berjalan.
Pengamat Ekonomi Universitas Riau (Unri), Dahlan Tampubolon, menilai bahwa pemutihan denda pajak kendaraan adalah langkah yang wajar dilakukan pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di saat tertentu.
"Kebijakan pemutihan denda pajak biasanya dilakukan saat Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari sektor kendaraan bermotor mengalami penurunan atau perlambatan dibanding tahun sebelumnya. Pemutihan menjadi jurus ampuh untuk memancing masyarakat Riau agar segera melunasi tunggakan pajaknya. Dengan adanya pemutihan denda, diharapkan banyak pemilik kendaraan yang tadinya keberatan dengan denda, jadi mau melunasi tunggakan nya," katanya kepada LIPUTANOKE.COM, Selasa 20 Mei 2025.
Menurutnya, adanya kebijakan ini karena Gubernur Riau menyadari bahwa keterlambatan pembayaran pajak terkadang disebabkan oleh masalah ekonomi yang dihadapi masyarakat. Denda yang terus bertambah bisa menjadi beban yang semakin berat.
"Gubernur memahami betul bahwa kadang masyarakat punya kendala finansial sehingga terlambat membayar pajak. Denda yang menumpuk bisa menjadi beban yang makin memberatkan. Pemutihan ini merupakan bentuk keringanan kepada masyarakat agar segera menyelesaikan kewajibannya namun tidak merasa tercekik," pungkasnya.
Kebijakan ini lanjut Dahlan juga menjadi momentum bagi Bapenda untuk mendata jumlah dan jenis kendaraan yang aktif namun pajaknya menunggak.
"Kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan ini memang sering diambil oleh Pemprov Riau. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk mencapai target penerimaan daerah. Diharapkan, dengan adanya pemutihan, akan lebih banyak uang yang masuk ke kas daerah," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya Gubernur Riau, Abdul Wahid, mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan. Pemutihan berlaku untuk kendaraan pribadi, dinas, serta angkutan umum berplat BM dan non-BM yang terdaftar di Riau.
Dalam kebijakan itu dibunyikan Wajib pajak yang melakukan mutasi masuk dari luar Riau akan mendapatkan pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen untuk tahun pertama. Selain itu, ada pengurangan 10 persen bagi wajib pajak yang tertib membayar pajak selama tiga tahun berturut-turut.
Penghapusan sanksi administrasi tidak berlaku untuk kendaraan baru dan bekas lelang eksekusi. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Riau.*****