PEKANBARU, LIPO - Ketua DPRD Riau, Kaderismanto, merespons pernyataan Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO), Gulat Medali Emas Manurung, yang menyebut penerapan Pajak Air Permukaan (PAP) untuk komoditas kelapa sawit di Provinsi Riau berpotensi membebani petani.
Menurut Kaderismanto, polemik tersebut perlu didudukkan bersama melalui dialog agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat, khususnya para petani sawit.
“Kita perlu diskusi dengan Bang Gulat dan kawan-kawan APKASINDO. Pemahaman soal pajak air permukaan ini yang paling penting. Harus diperjelas bahwa pajak air permukaan merupakan kewenangan provinsi, sedangkan pajak air bawah tanah itu menjadi kewenangan kabupaten/kota,” ujarnya, Rabu kemarin 18 Februari 2026.
Ia menjelaskan, usulan terkait pajak air permukaan yang dikenakan pada sektor perkebunan sawit dihitung berdasarkan jumlah pokok atau batang sawit. Menurutnya, secara substansi tidak ada persoalan jika kebijakan tersebut bertujuan untuk kepentingan bersama, termasuk pembangunan infrastruktur.
Kaderismanto menilai, kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Riau saat ini masih terbatas, sementara kebutuhan pembangunan dan perbaikan jalan sangat besar. Di sisi lain, aktivitas angkutan hasil perkebunan, termasuk kelapa sawit, kerap melebihi kapasitas tonase jalan.
“Kadang jalan yang seharusnya hanya mampu menahan beban enam ton, justru dilalui kendaraan delapan sampai 12 ton. Akibatnya jalan cepat rusak dan perbaikannya kembali dibebankan ke APBD,” jelasnya.
Menurut dia, perusahaan-perusahaan besar, termasuk di sektor kelapa sawit, menjadi pengguna utama jalan dengan tonase tinggi. Karena itu, politisi PDI-P ini menilai kurang adil jika tidak ada kontribusi tambahan untuk mendukung perbaikan infrastruktur.
Meski demikian, Kaderismanto menegaskan bahwa DPRD Riau terbuka untuk berdialog dengan APKASINDO. Ia memahami sikap organisasi tersebut yang ingin membela kepentingan petani.
“Kita sama-sama memperjuangkan kepentingan petani. Kalau jalan rusak, buah sawit tidak bisa keluar dan akhirnya busuk, yang rugi juga petani. Jadi kebijakan ini harus berimbang,” katanya.
Ia juga memaparkan simulasi perhitungan yang berkembang, yakni sekitar Rp1.700 per pokok sawit. Jika dalam satu hektar terdapat sekitar 130 batang, maka total pajak air bawah tanahnya sekitar Rp 215 ribu per hektar per tahun.
Sementara itu, dengan asumsi produksi panen rata-rata 18 ton per hektar per tahun atau sekitar 1,5 ton per bulan, dan estimasi pendapatan bersih sekitar Rp2 juta per bulan, maka dalam setahun petani dapat memperoleh sekitar Rp 24 juta. Dari jumlah tersebut, pajak sekitar Rp200 ribu per tahun dinilai relatif kecil.
“Kalau dilihat dari persentasenya sangat kecil. Jadi jangan dilihat sebagai momok, tapi sebagai solusi untuk pembangunan, termasuk perbaikan jalan,” tuturnya.
Ia kembali menekankan pentingnya komunikasi dan penjelasan kepada para petani agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Kita welcome untuk diskusi dengan APKASINDO. Setelah itu baru bisa ditentukan langkah terbaik. Ini bukan soal perdebatan, tapi bagaimana kebijakan yang diambil tetap berpihak pada kepentingan masyarakat,” pungkasnya.*****