Sepanjang 2025, Polda Riau Tangani 17 Kasus Karhutla dengan 22 Tersangka

Sepanjang 2025, Polda Riau Tangani 17 Kasus Karhutla dengan 22 Tersangka
Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, Selasa (8/7/2025)./,lipo

PEKANBARU, LIPO - Dari awal Januari hingga Juli 2025, Polda Riau telah berhasil menanank 17 kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Dari kasus tersebut, penyidik telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka.

"Dari Januari hingga sekarang, kami mencatat 17 perkara karhutla yang tengah kami tangani. Totalnya ada 22 orang tersangka yang saat ini sebagian telah dilimpahkan ke kejaksaan, dan sebagian masih dalam proses penyidikan," ujar Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, Selasa (8/7/2025).

Dari data yang dihimpun, sebaran kasus tersebut mencakup hampir seluruh wilayah kabupaten/kota di Riau.

Polres Bengkalis 2 perkara, 2 tersangka. Polres Indragiri Hilir: 2 perkara, 2 tersangka. Polres Rokan Hilir: 3 perkara, 3 tersangka

Polres Kampar 2 perkara, 2 tersangka. Polres Pelalawan 2 perkara, 3 tersangka. Polres Kuantan Singingi 1 perkara, 3 tersangka. Polres Rokan Hulu 2 perkara, 4 tersangka. Polres Indragiri Hulu 2 perkara, 2 tersangka dan Polres Dumai 1 perkara, 1 tersangka

"Untuk total luas lahan yang terbakar dari seluruh kasus ini mencapai 68 hektare," ungkapnya

Kombes Ade menyebutkan bahwa dari 17 perkara tersebut, empat di antaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan beserta barang bukti dan tersangka. Sementara sisanya masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.

"Sebagian besar tersangka merupakan petani yang membuka lahan untuk ditanami kelapa sawit dengan cara dibakar. Ini adalah tindakan yang melanggar hukum dan sangat merusak lingkungan," jelasnya.

Dalam penanganan kasus ini, Polda Riau menerapkan sejumlah pasal dari dua undang-undang utama yakni Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 187 dan 188, terkait tindakan pembakaran yang membahayakan umum.

"Selain UU Lingkungan Hidup, penyidik juga menerapkan pasal-pasal di KUHP sebagai lapisan hukum tambahan, terutama untuk memberi efek jera kepada para pelaku," tegas Kombes Ade Kuncoro.

Polda Riau mengimbau masyarakat agar tidak lagi membuka lahan dengan cara dibakar, mengingat dampaknya tidak hanya merusak lingkungan, tapi juga dapat menimbulkan bencana asap yang merugikan banyak pihak.

"Pencegahan jauh lebih penting. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan dan patuh terhadap aturan yang ada," pungkasnya.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Polda Riau

Index

Berita Lainnya

Index