JAKARTA, LIPO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
Penelusuran ini termasuk dugaan adanya aliran uang ke rekening siluman serta pembagian fee kepada sejumlah pejabat di Kemenag.
Adapun, kasus ini kini sudah masuk tahap penyidikan itu juga menempatkan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas kembali ke dalam daftar pihak yang akan diperiksa penyidik KPK.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto menjelaskan, kerja sama dengan PPATK merupakan langkah penting penyidik dalam mengurai dugaan aliran dana korupsi kuota haji.
“Koordinasi dengan PPATK menjadi bagian dari strategi kami untuk menelusuri aliran dana, termasuk dugaan pembagian fee dalam kasus ini,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK dikutip, Senin (18/8/2025
Dari hasil penelusuran awal, KPK menemukan indikasi pembagian fee dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah yang diduga mengalir ke oknum pejabat di Kemenag.
Selain itu, penyidik juga masih mengumpulkan bukti tambahan, termasuk penggeledahan di kantor Kemenag serta rumah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas beberapa hari lalu.
Tak hanya itu, KPK memastikan akan kembali memanggil Yaqut untuk dimintai keterangan. Langkah ini disebut penting untuk memperkuat konstruksi perkara yang kini tengah diproses.
Selain penelusuran aliran dana, KPK juga berencana melakukan audit guna menghitung potensi kerugian negara akibat dugaan praktik korupsi kuota haji tersebut.(***)